BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Perkembangan tekhnologi informasi
yang sangat pesat serta penyebaran media informasi mulai koran dan elektronik
yang sangat luas dan merata dihampir seluruh masyarakat sehingga mereka bisa
membaca dan menyaksikannya tanpa batas waktu dan tempat, tanpa disadari
menjadikan Hi-Tech sebagai kebutuhan konsumtif primer tambahan kita
saharí-hari.
Akan tetapi perkembangan dan
penyebaran media tekhnologi informasi tersebut belakangan ini mulai beralih
fungsi, yang semestinya hanyalah sebagai sarana dan media untuk membantu serta
memudahkan kita melakukan aktifitas keseharian dan sharing informasi, malah
menjadi sarana penipuan dan bahkan perjudian modern di dunia cyber baik melalui
SMS maupun Premium Call.Pesatnya kemajuan teknologi komunikasi dan informasi
telah memberikan banyak manfaat, namun juga menimbulkan banyak masalah. Di
antaranya, semakin maraknya suguhan kuis berhadiah terutama melalui layanan
pesan singkat atau SMS (short message service).
Oleh karena itu, dalam makalah ini
akan diuraikan tentang definisi kuis berhadiah dan macam-macamnya serta hukum
mengikutinya dalam persepektif hukum Islam.
B.
Rumusan
Masalah
1.
Apa pengertian kuis berhadiah?
2.
Apa macam-macam kuis berhadiah?
3.
Bagaimana hukum kuis berhadiah menurut perspektif Islam?
4.
Bagaimana hukum Super Deal menurut Islam?
C.
Tujuan
Penulisan
1.
Untuk mengetahui pengertian Kuis berhadiah
2.
Untuk mengrrtahui macam-macam kuis berhadiah
3.
Untuk mengetahui Hukum Super Deal menurut perspektif
Islam
4.
Untuk mengetahui hukum Super Deal menurut Islam
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Definisi Kuis Berhadiah
Definisi kuis menurut Pius A.
Partanto dan M. Dahlan Al-Barry dalam Kamus Ilmiah Populer adalah daftar
pertanyaan berhadiah; tanya jawab lewat radio; pertanyaan-pertanyaan di kelas;
pertanyaan uji dan teka-teki. Jika diperhatikan dari devinisi tersebut, pada
hakekatnya kuis merupakan latihan keterampilan untuk mengasah otak yang pada
prinsipnya tidak ada celah untuk mengharamkamnya[1].
Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama
Indonesia (MUI), KH Ma’ruf Amin, memaparkan, definisi SMS berhadiah yang
dinyatakan haram itu adalah suatu model pengiriman SMS mengenai berbagai
masalah tertentu yang disertai dengan janji pemberian hadiah[2],
baik melalui undian ataupun melalui akumulasi jumlah (frekwensi) pengiriman SMS
yang paling tinggi.[3]
SMS berhadiah ini seperti kontes,
kuis, olahraga, permainan (games), kompetisi dan berbagai bentuk kegiatan
lainnya, yang menjanjikan hadiah yang diundi diantara para peserta pengirim SMS
baik dalam bentuk materi (uang), natura, paket wisata dan lain sebagainya[4]AFI,
Indonesian idol[5]dan
lainnya.
B.
Macam-macam Kuis Berhadiah
Jika dicermati di berbagi mess
media baik koran lebih-lebih televisi dan mobile phone akan banyak ditemui
berbagai bentuk kuis, dan jika kuis-kuis tersebut dikategorikan akan menjadi 4
macam kuis berhadiah :
1. Kuis Interaktif (Premium Call)
Kuis
Premium Call ini adalah permainan tebak kata berbasis phone call atau
menghubungi operator melalui fasilitas telepon baik telepon kabel atau mobile
dengan ketentuan biaya pemakian pulsa yang diatas rata-rata pulsa normal yang
diming-imingi hadiah.
Premium
call ini ditinjau dari fungsinya dapat dibagi menjadi 2 hal, yaitu :
a. Kuis Premium Call (Premium Call
Quiz) yang berfungsi sebagai sarana untuk mengadu nasib dengan menebak jawaban
yang dipilih.
b. Layanan Premium Call (Premium
Call Service) yang berfungsi sebagai sarana pemberian layanan tertentu kepada
pengguna yang ingin memanfaatkan jasanya.
Contoh
: – hubungi *123# untuk telkomsel siaga
layanan Ramadhan dan Lebaran[7]
-
hubungi : 0809 12345000 untuk teman
kencan[8]
2. Kuis Pesan Singkat (Short Message
Service)
Kuis
Pesan Singkat (Short Message Service) ini adalah pengiriman SMS ke sebuah
operator kuis tertentu baik untuk menjawab pertanyaan yang diberikan operator
maupun memberikan dukungan pada event-event dan acara tertentu yang biasanya
biaya per-SMS yang dikirim diatas biaya sms normal dengan diiming-imingi
hadiah.
Contoh : – ketik : A untuk jawaban
Sumenep, Ketik : B untuk jawaban Jombang kirim ke : 6944[9]
-
ketik : IC nama idola kirim ke : 6288[10]
Model SMS
ini ada juga yang tidak berbasis kuis akan tetapi berbasis layanan (Service
Based) yang biasanya berupa layanan content lagu, gambar, GPRS dan lainnya
walaupun juga maíz memberikan iming-iming hadiah bagi pengguna layanan ini.
Contoh
: – ketik : Ring On 0260064 kirim ke : 1212[11]
-
ketik : Reg Shalawat kirim ke : 9877[12]
3.
Kuis
Penukaran Bonus (Point Reward)
Kuis Penukaran Bonus (Point
Reward) ini adalah kuis yang dilakukan oleh suatu perusahaan tertentu yang
diberikan kepada para costumernya dari akumulasi nilai transaksi yang
dilakukannya yang diberikan berupa point, dan point tersebut bisa ditukarkan
dengan hadiah langsung sesuai jumlah point yang didapat atau ditukarkan dengan
nomor undian, dan bisanya biaya pengiriman SMS ini normal.
Contoh
: - Telkomsel Poin (ketik : Laptop kirim ke : 777)[13]
4. Kuis Kemampuan (Intelegensi quiz)
Kuis Kemampuan (Intelegensi quiz)
ini adalah kuis yang dilakukan dalam suatu event tertentu yang diberikan hadiah
kepada para pesertanya yang menjawab pertanyaan dengan benar.
Contoh
: – Kuis Acara Radio dan Televisi pada acara buka dan sahur di bulan Ramadhan.
C.
Hukum Kuis Berhadiah dalam
Persepektif Hukum Islam
1.
Undian yang Haram
Ada banyak bentuk undian yang diharamkan, di antaranya adalah undian yang
digunakan untuk menentukan siapa yang menang dalam sebuah perjudian. Selain itu
mengundi nasib dengan anak panah juga termasuk undian yang diharamkan.
a.
Undian untuk Perjudian
Undian yang diharamkan
adalah undian untuk berjudi. Sehingga pada hakikatnya yang diharamkan memang
judinya, bukan semata-mata undiannya.Berjudi adalah mengundi dengan
mempertaruhkan uang atau harta. Bila dalam undian itu menang, maka dia berhak
mengambil uang lawan mainnya yang kalah. Sebaliknya, bila dalam undian itu
kalah, maka uangnya pun harus direlakan untuk diambil oleh yang menang. Praktek
mengundi untuk berjudi ini tentu saja hukumnya haram, berdasarkan surat
Al-Baqarah ayat 219 sebagai berikut:
* y7tRqè=t«ó¡o„ ÇÆtã ÌôJy‚ø9$# ÎŽÅ£÷yJø9$#ur ( ö@è% !$yJÎgŠÏù ÖNøOÎ) ׎Î7Ÿ2 ßìÏÿ»oYtBur Ĩ$¨Z=Ï9 !$yJßgßJøOÎ)ur çŽt9ò2r& `ÏB $yJÎgÏèøÿ¯R 3 štRqè=t«ó¡o„ur #sŒ$tB tbqà)ÏÿZムÈ@è% uqøÿyèø9$# 3 šÏ9ºx‹x. ßûÎiüt7ムª!$# ãNä3s9 ÏM»tƒFy$# öNà6¯=yès9 tbrã©3xÿtFs? ÇËÊÒÈ
Artinya:“mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah:
"Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia,
tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya". dan mereka bertanya
kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: " yang lebih dari
keperluan." Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya
kamu berfikir.” (QS. Al-Baqarah: 219)
b.
Mengundi Nasib (Azlaam)
Bentuk lain dari pengundian yang diharamkan adalah pengundian dengan
menggantungkan nasib kepada ramalan hasil undian. Orang Arab jahiliyah biasa
mengundi nasib mereka dengan menggunakan anak panah. Namun yang dimaksud dengan
mengundi itu sebenarnya adalah percaya serta meyakini ramalan tentang masa
depan. Bentuknya dengan mendatangi dukun untuk minta diramalkan tentang
nasibnya di masa depan. Maka dukun akan memberinya berapa anak panah di dalam
kantung untuk dipilih. Kalau ujung anak panah yang tertutup itu bertuliskan
nasib baik, maka dia akan percaya dengan nasib baik itu. Dan berlaku juga
sebaliknya.
Istilah yang tepat untuk mengundi nasib dengan menggunakan anak panah ini
adalah azlaam. Dan hukumnya memang haram, sebagaimana haramnya judi.
Berdasarkan surat Al-maidah ayat 90 sebagai berikut:
$pkš‰r'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#þqãYtB#uä $yJ¯RÎ) ãôJsƒø:$# çŽÅ£øŠyJø9$#ur Ü>$|ÁRF{$#ur ãN»s9ø—F{$#ur Ó§ô_Í‘ ô`ÏiB È@yJtã Ç`»sÜø‹¤±9$# çnqç7Ï^tGô_$$sù öNä3ª=yès9 tbqßsÎ=øÿè? ÇÒÉÈ
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman,
Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorbanuntuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah Termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatanitu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al-Maidah:90)
2.
Undian yang Halal
Sedangkan bentuk mengundi yang dihalalkan adalah undian yang terlepas dari
pratek perjudian atau ramalan.
Contoh undian yang dihalalkan antara lain:
a.
Undian Nabi kepada Isteri-isteri untuk Ikut
Perjalanan
Merupakan kebiasaan praktek nabi SAW setiap kali akan mengadakan
perjalanan, beliau menentukan siapa yang ikut mendampingi lewat sebuah undian.
Maka setiap akan berangkat safar, beliau SAW pun mengundi di antara
isteri-isterinya. Yang namanya keluar, maka dia berhak ikut mendampingi beliau
SAW. Yang namanya tidak keluar dalam undian itu, harus rela tinggal di Madinah.
“Dari Aisyah ra berkata bahwa Rasulullah
SAW bila akan bepergian, beliau mengadakan undian bagi isteri-isterinya. Siapa
pun yang keluar anak panahnya, maka berhak ikut beliau.” (HR Bukhari dan
Muslim)
Undian seperti ini bukan judi, juga bukan ramalan. Meski berbau
nasib-nasiban, tetapi lepas dari hal-hal esensial yang dilarang Allah SWT. Dan
beliau SAW sebagai nabi yang diutus membawa syariah telah melakukannya.
b.
Sayembara Berhadiah
Kuis atau sayembara dalam literatur fiqih disebut dengan istilah 'Ju`al'
dan hukumnya boleh. Pada hakikatnya praktek jual adalah seorang mengumumkan
kepada khalayak bahwa siapa yang bisa mendapatkan barangnya yang hilang, akan
diberi imbalan tertentu. Sayembara ini berlaku untuk siapa saja tanpa harus ada
kesepakatan antara pemberi hadiah dengan peserta lomba sebelumnya. Dengan dasar
sayembara ini, maka undian atau kuis dibolehkan.
Al-Quran Al-Karim menceritakan tentang kisah saudara Nabi Yusuf as yang
mendapatkan pengumuman tentang hilangnya gelas/ piala milik raja. Kepada siapa
yang bisa menemukannya, dijanjikan akan mendapat hadiah. Sesuai dengan firman
Allah SWT surat Yusuf ayat 70-73 sebagai berikut:
$£Jn=sù
Nèdt“£gy_
öNÏdΗ$ygpg¿2
Ÿ@yèy_
sptƒ$s)Åb¡9$#
’Îû
È@ômu‘
Ïm‹Åzr&
§NèO
tb©Œr&
îbÏiŒxsãB
$ygçFƒr&
çŽÏèø9$#
öNä3¯RÎ)
tbqè%Ì»|¡s9
ÇÐÉÈ (#qä9$s%
(#qè=t6ø%r&ur
OÎgøŠn=tæ
#sŒ$¨B
šcr߉É)øÿs?
ÇÐÊÈ (#qä9$s%
߉É)øÿtR
tí#uqß¹
Å7Î=yJø9$#
`yJÏ9ur
uä!%y`
¾ÏmÎ/
ã@÷H¿q
9ŽÏèt/
O$tRr&ur
¾ÏmÎ/
ÒOŠÏãy—
ÇÐËÈ (#qä9$s%
«!$$s?
ô‰s)s9
OçFôJÎ=tæ
$¨B
$uZ÷¥Å_
y‰Å¡øÿãZÏ9
’Îû
ÇÚö‘F{$#
$tBur
$¨Zä.
tûüÏ%Ì»y™
ÇÐÌÈ
Artinya: Maka tatkala telah
disiapkan untuk mereka bahan makanan mereka, Yusuf memasukkan piala (tempat
minum) ke dalam karung saudaranya. kemudian berteriaklah seseorang yang
menyerukan: "Hai kafilah, Sesungguhnya kamu adalah orang-orang yang
mencuri". Mereka
menjawab, sambil menghadap kepada penyeru-penyeru itu: "Barang Apakah yang
hilang dari pada kamu?" Penyeru-penyeru itu berkata:
"Kami kehilangan piala Raja, dan siapa yang dapat mengembalikannya akan
memperoleh bahan makanan (seberat) beban unta, dan aku menjamin
terhadapnya". Saudara-saudara Yusuf Menjawab
"Demi Allah Sesungguhnya kamu mengetahui bahwa Kami datang bukan untuk
membuat kerusakan di negeri (ini) dan Kami bukanlah Para pencuri ".
D.
Hukum
Superdeal 2 Miliar Menurut Islam
a.
Cara Mengikuti Superdeal
1)
Usia minimal 18 tahun .
2)
Tim harus diberi nama kemudian harus ditunjuk salah seorang
untuk menjadi ketua tim.
3)
Data tim harus terdiri dari nama tim, nama ketua, nama anggota,
profesi dan nomor telpon yang bisa dihubungi setiap saat diperlukan.
4)
Semua calon kontestan harus melewati proses seleksi
(audisi) yang jadwalnya akan diatur oleh pihak Fremantle Media.
5)
Tim yang lolos audisi akan menjadi kontestan yang dapat mengikuti
shooting Super Deal 2 Milyar yang jadwalnya akan ditentukan dan diberitahukan
oleh pihak Fremantle Media.
6)
Peserta / kontestan tidak boleh karyawan ANTV atau
Fremantle Media atau yang ada hubungan saudara dengan pegawai keduanya.
7)
Adakah cara lain mengirimkan aplikasi registrasi Super
Deal 2 Milyar?
Ya. Anda dapat mengirimkan aplikasi
registrasi melalui Fax kenomor (021) 79182875. Dengan menyertakan Nama Tim,
NamaKetua Tim, Nama-nama Anggota Tim, dan nomor telepon yang dapat di hubungi.
8)
Audisi adalah cara untuk merekrut calon kontestan Super
Deal 2 Milyar melalui serangkaian test yang bertujuan untuk mempersiapakan
kontestan dan memberikan briefing (penjelasan) kepada peserta sehubungan dengan
keikutsertaan mereka dalam games ini.
9)
Apakah dalam satu tim bisa terdiri dari berbagai umur?
Bisa. Dalam satu tim
diperbolehkan dari berbagai macam umur, dari segala macam profesi bahkan bisa
juga dari keluarga.
10) Jika
menang apakah hadiah bisa dibawa pulang langsung oleh kontestan?
Tidak. Bagi pemenang harus
menghubungi prize department Fremantle Media pada saat setelah shooting untuk
mengambil formulir bukti pemenang dan pengambilan hadiah untuk kemudian membuat
perjanjian dalam pengambilan hadiah.
11)
Pajak seluruh hadiah yang dimenangkan oleh kontestan
sepenuhnya ditanggung oleh ANTV.
12)
Jika sudah diundang shooting apakahmungkin satu tim itu
tidak bermain?
Mungkin. Karena keputusan siapa
yang akan bermain bersama Nico sepenuhnya diputuskan olehNico (PembawaAcara)
dan berdasarkan kebutuhan pemain dari setiap games yang ada pada setiap
episodenya.
b.
Aturan Permainan
Pembawa
acara akan memilih beberapa orang yang beruntung untuk mengikuti sebuah
permainan. Pemenang dari permainan ini akan masuk kebabak trading area. Di
babak trading area inilah, kontestan akan saling tukar hadiah, antara hadiah
yang telah dimiliki kontestan dengan hadiah yang ditawarkan pembawa acara.
Tawar-menawar akan terus dilakukan hingga tidak ada lagi hadiah yang dapat
ditawarkan. Hadiah yang dimenangkan dapat berupa uang tunai, barang berharga,
perabot rumah tangga, alat transportasi, atau zonk. Zonk adalah hadiah terburuk
dalam kuis Super Deal 2 Milyar, umumnya berupa barang-barang bekas. Babak
trading area ini akan berlangsung 4 sampai 6 segmen tiap episode. Pada setiap
segmen, pembawa acara (selalu) menawarkan kontestan untuk memilih salah satu
dari 3 tirai.
c. Kuis dan Judi
Antara kuis dengan judi memang bisa terdapat kemiripan, bahkan bisa jadi
sebuah kuis yang pada dasarnya halal bisa berubah menjadi haram bila ada
ketentuan tertentu yang menggesernya menjadi sebuah perjudian. Maka yang
membedakannya bukan nama atau pengistilahannya, melainkan kriteria yang
ditetapkan oleh penyelenggaraan kuis tersebut.
Sebuah kuis undian bisa menjadi judi manakala ada keharusan bagi peserta
untuk membayar sejumlah uang atau nilai tertentu kepada penyelenggara. Dan dana
untuk menyediakan hadiah yang dijanjikan itu didapat dari dana yang terkumpul
dari peserta undian. Maka pada saat itu jadilah kuis undian itu sebuah bentuk
lain dari perjudian yang diharamkan.
Adapun kuis-kuis yang tidak mensyaratkan pesertanya untuk bermodal uang
untuk dipertaruhkan, pada dasarnya bukan kuis yang berasas judi. Sehingga tidak
bisa diharamkan hanya karena ada bau untung-untungan di dalam aturan mainnya.
Apalagi bila ada sistem 'batas aman', sehingga seseorang yang sama sekali
tanpa modal harta, ketika mampu menjawab beberapa pertanyaan dan telah mendapat
hadiah uang dengan nilai tertentu, berhak untuk berhenti bermain dan membawa
pulang uangnya. Keberadaan batas aman ini makin menegaskan bahwa peserta kuis
memang tidak akan dirugikan, bahkan hadiah yang sudah dimilikinya itu tidak
akan diutak-atik oleh penyelenggara kuis.
Namun yang masih jadi titik perdebatan adalah ketika tidak ada batas aman,
karena seolah seorang yang sebelumnya sudah mendapat uang dengan nilai
tertentu, masih beresiko untuk kehilangan sebagian uangnya, kalau salah dalam
menjawab. Kemungkinan salah menjawab dan kehilangan uangnya itu oleh sebagian
kalangan dianggap bagian tidak bisa terlepas dari judi.
Mengingat prinsip judi itu adalah ada uang yang dipertaruhkan, bila menang
dapat uang dan bila kalah kehilangan uang.Namun pendapat itu dijawab dengan
argumentasi bahwa semua level pertanyaan itu tidak bisa dipisah-pisahkan, semua
adalah satu bentuk kesatuan. Dan sebelum permainan, hal terpenting yang harus
diingat adalah bahwa para peserta sama sekali tidak mempertaruhkan harta
apapun.
Sehingga meski dalam dinamika permainan itu dia pernah menerima banyak uang
lalu kemudian akhirnya kalah dan tidak jadi dapat uang serupiah pun, toh dia
tidak akan dirugikan. Karena pada dasarnya dia memang datang tanpa modal
serupiahpun juga.Padahal yang namanya judi mesyaratkan adanya uang yang
dipertaruhkna, lalu ada yang menang dan ada yang kalah. Yang menang mendapat
uang lebih dari yang dipertaruhkan, sedangkan yang kalah
akan kehilangan uang yang dipertaruhkan.
Sedangkan dalam kuis ini secara keseluruhan, semua peserta datang tanpa
modal yang apapun untuk dipertaruhkan, kalau pada akhir permainan ternyata dia
'kalah' dan tidak membawa pulang uang serupiah pun, tidak bisa dikatakan kalah
berjudi.Maka perdebatan antara kedua belah pihak ini bisa kita simpulkan
menjadi:
·
Mereka yang mengharamkan beralasan karena seorang yang seharusnya sudah
menang dan mendapatkan uang dari kuis ini, ada kemungkinan kalah dan kehilangan
uangnya.
·
Mereka yang menghalalkan berasalan bahwa sejak awal tidak ada uang yang
dipertaruhkan, jadi kalau pada akhirnya peserta pulang tidak bawa apa-apa,
tidak ada yang perlu dipermasalahkan.[14]
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Dalam kuis Super Deal
2 Milyar, dalam kuis ini secara keseluruhan, semua peserta datang tanpa modal
yang apapun untuk dipertaruhkan, kalau pada akhir permainan ternyata dia
'kalah' dan tidak membawa pulang uang serupiah pun, tidak bisa dikatakan kalah
berjudi.Maka perdebatan antara kedua belah pihak ini bisa kita simpulkan
menjadi:
·
Mereka yang mengharamkan beralasan karena seorang yang seharusnya sudah
menang dan mendapatkan uang dari kuis ini, ada kemungkinan kalah dan kehilangan
uangnya.
·
Mereka yang menghalalkan berasalan bahwa sejak awal tidak ada uang yang
dipertaruhkan, jadi kalau pada akhirnya peserta pulang tidak bawa apa-apa,
tidak ada yang perlu dipermasalahkan
B.
SARAN
Tentunya apa yang kami
sampaikan masih belum lengkap, karena baru membahas hukum transaksinya saja,
belum lagi membahas sisi lain yang terkait dengan kuis-kuis semacam ini.
Misalnya dampak negatif dalam bidang-bidang yang lainnya.
Meskipun begitu semoga
dapat menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan dan memberikan
tambahan ilmu yang bermanfaat untuk kawan-kawan semua.
DAFTAR PUSTAKA
Pius A. Partanto dan M. Dahlan Al-Barry. 1994.Kamus Ilmiah Popular. Surabaya: Penerbit
Arbola
Qardhawi, Yusuf. 1995. Fatwa-Fatwa Kontemporer. Gema Insani Press
Abdul, Ahmad Majid. 1993. Masail Fiqhiyyah. Pasuruan: GBI
Zuhdi, Masyfuk. 1988. Masail
Fiqhiyyah Kapita Selekta Hukum Islam. Jakarta: Haji Masagung
http://www.eramuslim.com. Disusun
oleh Syaifullah Utan-Sumbawa
[1] Pius A. Partanto dan M. Dahlan
Al-Barry, Kamus Ilmiah Popular (Surabaya: Penerbit Arbola, 1994), 386.
[2] MUI Haramkan SMS Berhadiah,
dalam http://www.pakdenono.com/ (Selasa, 30 Mei 06)
[3] Keputusan Komisi B Ijtima’ Ulama
Komisi Fatwa Se-Indonesia Ii Tahun 2006 Tentang Masa’il Waqityyah Mu’ashirah
(Monday, 03 July 2006).
[4] Keputusan Komisi B Ijtima’ Ulama
Komisi Fatwa Se-Indonesia
[5] WorlPress.com Mei 17, 2008 pada
1:37 am (Hukum)
[6] Kuis Final Indonesian Idol yang
disiarkan Stasiun Televisi RCTI Juli 2008
[7] Salah satu layanan premium call
dati telkomsel, Media Halo September 2008.
[8] Harian Pagi Memorandum (Surabaya,
02 Oktober 2008).
[9] Kuis pemilihan Kota/Kabupaten
Favorit di Stasiun Televisi JTV
[10] Kuis Idola Cilik yang
ditayangkan RCTI untuk memilih penyanyi idola cilik.
[11] Salah satu content NSP (nada
sambung pribadi) telkomsel, Media Halo September 2008.
[12] SMS layanan lagu-lagu shalawat
dari stasiun televisi Tran’s TV (Oktober 2008)
[13] Kuis yang dilakukan oleh
operator sellular Telkomsel untuk pada pengguna kartu Halo, Simpati & AS,
Media Halo Mei 2008.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar