BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Istilah Transplantasi organ sudah tak aneh lagi bagi
orang-orang kesehatan, transplantasi organ di sini adalah pemindahan organ
tubuh dari satu manusia yang organ tubuhnya mempunyai daya hidup dan sehat
kepada manusia lain yang memiliki organ tubuh yang tidak berfungsi lagi
sehingga resipien (penerima organ tubuh) dapat bertahan hidup secara sehat baik
pada saat dia hidup, atau setelah mati.
Transplantasi merupakan salah satu temuan teknologi
kedokteran modern dengan metode kerja berupa pemindahan jaringan atau organ
tubuh dari satu tempat ke tempat lainnya ini dapat dilakukan pada satu individu
atau dua individu.
Pada tahun 40-an telah diadakan pengujian transplantasi organ
hewan pada hewan juga kemudian disusul pada tahun 50-an dari hewan ke manusia
dan berhasil dan berkembang dari organ manusia kepada organ manusia. Dari
keberhasilan uji coba tersebut, timbul satu masalah baru yang perlu dikaji
dalam kaitannya dengan hukum Islam.
Seiring dengan perkembangan metode transplantasi (pencangkokan)
tubuh tersebut muncul beberapa pertanyaan yang mempertanyakan apakah
transplantasi itu boleh dilakukan. Apakah transplantasi itu diperbolehkan dalam
Islam, apakah transplantasi diperbolehkan jika si pendonor masih dalam keadaan
hidup, dan beberapa pertanyaan lainnya lagi.
Oleh karena itu, pada makalah ini akan membahas tentang hukum
tranpalntasi. Agar para pembaca dapat memahami hukum transpalntasi menurut
agama Islam.
1.2 Rumusan
Masalah
Dari latar belakang di atas, maka rumusan masalahnya
sebagai berikut:
1.2.1
Apa pengertian Tranplantasi?
1.2.2
Bagaimana pandangan hukum Islam tentang
transplantasi organ tubuh?
1.3 Tujuan
Pembahasan
Dari rumusan masalah di atas, maka
tujuan pembahasannya sebagai berikut:
1.3.1
Untuk mengetahui pengertian Tranplantasi
1.3.2
Untuk mengetahui pandangan hukum Islam
tentang transplantasi organ tubuh
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian
Transplantasi
Transplantasi dari bahasa Inggris transplantation , to
transplant yang berarti to take up and plant to another (mengambil
dan menempelkan pada tempat lain). Atau to move from one place to another
(memindahkan dari satu tempat ke tempat yang lain). Transplantasi juga berarti
pencangkokan.
Transplantasi ialah pemindahan
organ tubuh yang masih mempunyai daya hidup sehat untuk menggantikan organ
tubuh yang tidak sehat dan sudah tidak berfungsi lagi dengan baik. Pada saat
ini juga, ada upaya juga untuk memberikan organ tubuh kepada orang yang
memerlukan, walaupun orang itu tidak menjalani pengobatan, yaitu untuk orang
yang buta. Hal ini khusus donor mata bagi orang buta.
Orang
yang anggota tubuhnya dipindahkan disebut donor (pen-donor), sedang yang
menerima disebut repisien. Cara ini merupakan solusi bagi penyembuhan organ
tubuh tersebut karena penyembuhan/pengobatan dengan prosedur medis biasa tidak
ada harapan kesembuhannya.
Ditinjau dari
segi kondisi donor (pendonor)-nya maka ada tiga keadaan donor:
-
donor dalam keadaan hidup sehat;
-
donor dalam kedaan sakit (koma) yang
diduga kuat akan meninggal segera;
-
donor dalam keadaan meninggal.
Pencangkokan organ tubuh yang
menjadi pembicaraan pada saat ini ialah: mata, ginjal dan jantung. Karen ketiga
organ tubuh tersebut sangat
penting fungsinya untuk manusia, terutama sekali ginjal dan jantung. Mengenai
donor mata, pada dasarnya dilakukan, karena ingin membagi kebahagiaan kepada
orang yang belum pernah melihat alam ciptaan Allah ini, atau orang yang menjadi
buta karena penyakit. Untuk mengembalikan penglihatan bagi orang yang buta
karena penyakit, adalah suatu kebahagiaan juga bagi donor dan bagi si
penerimanya (resipien).
Orang yang menderita penyakit mata
(buta sejak lahir), ginjal dan penyakit jantung tentu mengharapkan uluran
tangan dari para donor, yaitu donor mata, ginjal dan jantung.
Para pendonor yang kita kenal sekarang ini, lebih
banyak dari kalangan orang yang sudah meninggal dunia dan tidak banyak pula
dari orang yang masih hidup. Dibawah ini
akan dijelaskan beberapa hal terkait dengan transplantasi organ tubuh:
a. Donor
Orang Yang Masih Hidup
Orang yang masih hidup sehat, ada
juga yang ingin menyumbangkan anggota tubuhnya kepada orang yang membutuhkan,
misalnya karena ada hubungan keluarga. Si kakak tidak tega melihat adiknya
karena ginjalnya tidak berfungsi lagi dan tipis harapan untuk sembuh dengan
menjalani pengobatan. Kemungkinan lain ada orang yang mau mengorbankan organ
tubuhnya, dengan harapan ada imbalan dari orang yang memerlukan, disebabkan
karena dihimpit kebutuhan hidup.
Kendatipun ada donor yang bersedia memberikan organ tubuhnya,
dalam pelaksanaannya harus hati-hati karena dapat berbahaya bagi donor dan
resipien (penerima).
Pertama, yang perlu diperhatikan
adalah kecocokan organ tubuh antara donor dan resipien. Percuma saja di angkat
dari donor tetapi tidak cocok untuk resipien dan bila dikembalikan lagi, belum
tentu fungsinya sama seperti semula.[1]
Kedua, perlu diperhatikan juga
kesehatan si donor, baik sebelum di angkat organ tubuhnya maupun sesudahnya.
Keinginan menolong orang lain memang suatu perbuatan terpuji, tetapi jangan
sampai mencelakakan diri sendiri. Berkenaan dengan hal ini, Allah memberi
petunjuk dengan firman-Nya:
(#qà)ÏÿRr&ur ’Îû È@‹Î6y™ «!$# Ÿwur (#qà)ù=è? ö/ä3ƒÏ‰÷ƒr'Î/ ’n<Î) Ïps3è=ökJ9$# ¡ (#þqãZÅ¡ômr&ur ¡ ¨bÎ) ©!$# =Ïtä† tûüÏZÅ¡ósßJø9$#
Artinya: “Dan belanjakanlah (harta
bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam
kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang
yang berbuat baik.”(Q.S Al-Baqarah: 195)[2]
Ayat di atas mengingatkan manusia
jangan terlalu gegabah dan ceroboh dalam melakukan sesuatu, apalagi perbuatan
yang banyak menanggung resiko.misalnya, orang ingin memberikan ginjalnya karena
alasan-alasan yang telah disebutkan di atas. Buat sementara, si donor dan
resipien dapat hidup, masing-masing dengan satu ginjal. Tetapi bila ginjal si
donor tidak berfungsi lagi, maka ia sukar untuk ditolong kembali. Jadi sama
halnya, menghilangkan suatu penyakit (dari resipien) dengan cara membuat
penyakit baru (bagi si pendonor), sesuai dengan kaidah hukum Islam:
الضرار لايزال بالضرر
Artinya:”Bahaya (kemudhorotan)
tidak boleh dihilangakan dengan bahaya (kemudharatan) lainnya.”
Begitu
juga dengan bunyi kaidah:
درءالمفاسد مقدم
على جلب المصالح
Dalam pandangan yang lain, Donor seperti ini dibolehkan
dengan syarat. Yaitu, donor tersebut tidak mengakibatkan kematian si pendonor.
Misalnya, dia mendonorkan jantung, limpha atau paru-parunya. Hal ini akan
mengakibatkan kematian pada diri si pendonor. Padahal manusia tidak boleh
membunuh dirinya, atau membiarkan orang lain membunuh dirinya; meski dengan
kerelaannya.[4]
Allah
Swt berfirman dalam Surat an-Nisa ayat 29:
.....
Ÿwur (#þqè=çFø)s?
öNä3|¡àÿRr& ....
Artinya: Dan janganlah kamu membunuh
dirimu.
Selanjutnya Allah Swt berfirman dalam
Surat al-An’am ayat 151:
.....
( Ÿwur (#qç/tø)s?
|·Ïmºuqxÿø9$# $tB
tygsß $yg÷YÏB
$tBur šÆsÜt/
( Ÿwur (#qè=çGø)s?
š[øÿ¨Z9$# ÓÉL©9$#
tP§ym ª!$#
žwÎ) Èd,ysø9$$Î/
4 ....
Artinya: Dan janganlah kamu
mendekati perbuatan-perbuatan yang keji, baik yang nampak di antaranya maupun
yang tersembunyi, dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah
(membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar.
Imam Bukhari dan
Imam Muslim meriwayatkan dari Abu Hurairah RA yang mengatakan bahwa Rasulullah
SAW bersabda :
“Siapa saja yang menjatuhkan diri dari sebuah gunung dan membunuh dirinya sendiri, maka dia akan dimasukkan ke dalam neraka Jahannam.”
“Siapa saja yang menjatuhkan diri dari sebuah gunung dan membunuh dirinya sendiri, maka dia akan dimasukkan ke dalam neraka Jahannam.”
b. Donor
Orang Yang Sudah Meninggal
Dalam hal ini terdapat perbedaan pendapat para ulama fiqh.
Sebagian ulama madzhab Maliki dan Adz-Dzahiri yang berpendapat bahwa
pemanfaatan organ tubuh mayat tidak boleh dilakukan dengan landasan sabda
Rasulullah saw., “Memotong tulang mayat sama dengan memotong tulang manusia
ketika masih hidup.” (HR. Abu Daud). Jadi, mayat harus dihormati
sebagaimana ia dihormati semasa hidupnya.
Jumhur ulama fiqh yang terdiri dari sebagian ulama Madzhab
Hanafi,Maliki,Syafi’i dan Hambali berpendapat bahwa memanfaatkan organ tubuh
manusia sebagai pengobatan dibolehkan dalam keadaan darurat. Menurut mereka
hadits riwayat Abu Dawud tersebut berlaku jika dilakukan semena-mena tanpa
manfaat. Apabila dilakukan untuk pengobatan itu tidak dilarang karena hadits
yang memerintahkan seseorang untuk mengobati penyakitnya lebih banyak dan lebih
meyakinkan daripada hadits Abu Daud tersebut.
Transplantasi ini dapat di lakukan dengan syarat si pendonor
telah mewariskan sebelum ia meninggal atau dari ahli warisnya(jika sudah
wafat). Namun ada pula yang berpendapat bahwa hukum pemilikan terhadap tubuh
manusia setelah dia mati. Merupakan suatu hal yang tidak diragukan lagi bahwa
setelah kematiannya, manusia telah keluar dari kepemilikan serta kekuasaannya
terhadap semua hal; baik harta, tubuh, maupun istrinya. Dengan demikian, dia
tidak lagi memiliki hak terhadap tubuhnya. Memang di bolehkan untuk harta namun
itu di khususkan hanya untuk harta bukan untuk anggota badan.
Ada beberapa
macam contoh donor orang yang sudah meninggal,di antara adalah sebagai berikut:
1. Donor
Mata
Donor mata diartikan dengan pemberian cornea mata
kepada orang yang membutuhkannya. Cornea mata tersebut, berasal dari mayat yang
telah diupayakan oleh dokter ahli, sehingga dapat digunakan oleh orang yang
membutuhkannya. Karena itu, dokter arab menerjemahkannya dengan perkataan
pemindahan mata.[5]
Masalah donor mata, termasuk salah satu keberhasilan
teknologi dalam ilmu kedokteran, yang dapat mengatasi salah satu kesulitan yang
dialami oleh orang buta. Dan menjadi masalah bagi hukum islam karena cornea
mata yang dipindahkan kepada ornag buta adalah berasal dari mayat. Sehingga
terjadi dua pendapat dikalangan fuqaha. Ada yang mengharamkan dan ada yang
membolehkannya dengan mengemukakan alasan masing-masing, misalnya:
a) Bagi
ulama yang mengharamkannya: mendasarkan pendapatnya pada hadist yang berbunyi:
ان كسرعظم الميت مثل كسرعظمه حيا
Artinya:
Sesungguhnya pecahnya tulang mayat (bila dikoyak-koyak). Seperti (sakitnya
dirasakan mayat) ketika pecah tulangnya diwaktu ia masih hidup. (HR. Ahmad,
Abu Daud dan Ibnu Majah yang bersumber dari ‘Aisyah)
b) Bagi
ulama yang membolehkannya berdasarkan pendapatnya pada hajat (kebutuhan) orang
yang buta untuk melihat. Maka perlu ditolong agar dapat terhindar dari
kesulitan yang dialaminya. Dengan cara mendapatkan donor mata dari mayat.
Ada sebagian yang lebih cenderung mengambil pendapat
yang kedua dengan alasan bahwa kesulitan yang dialami oleh manusia, boleh
diupayakan untuk dihilangkannya. Sebagaimana maksud Qaidah Fiqhiyah yang
berbunyi:
المشقة تجلب التيسير
Artinya: Kesulitan (yang dialami oleh manusia),
boleh diupayakan untuk mendapatkan kemudahan[6]
Kesulitan yang dimaksudkan dalam pembahasan ini
adalah kebutaan, yang sebenarnya dapat diatasi dengan cara transplantasi cornea
mata dan untuk menghindarkan manusia dari kesulitan yang dialaminya. Maka al
Qur’an surat al-Hajj ayat 78 memberikan petunjuk umum yang terdapat pada ayat
yang berbunyi:
$tBur.... Ÿ@yèy_
ö/ä3ø‹n=tæ
’Îû
ÈûïÏd‰9$#
ô`ÏB
8ltym
4 .....
Artinya:
... dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama.... (QS.
Al-Hajj: 78)
Dalam Hadits yang diriwayatkan Ahmad dari Abu
Hurairah juga terdapat petunjuk umum yang berbunyi:
يسرواولاتعسروا
Artinya: Bersikap mudahlah (dalam menjalankan
agama), dan janganlah engkau mempersulit.
Dari kedua nash tersebut, sangat luas jangkauan
maksudnya. Tidak hanya meliputi upaya-upaya untuk mencari jalan keluar bila
seseorang dalam keadaan sulit, tetapi meliputi aspek-aspek sosial lainnya.
Misalnya, ketidakrelaan ahli waris mayat bila cornea mata mayat tersebut
diambil untuk dipindahkan kepada orang yang membutuhkannya. Dan untuk
menghilangkan kesulitan yang mungkin dapat dialami oleh tim dokter ketika
mengambil cornea mata mayat, maka lebih afdhal bila calon donator mata
menyatakan dirinya bersedia menyumbangkan cornea matanya bila ia meninggal,
tentu saja harus dilengkapi dengan keterangan-keterangan yang dapat menjamin
kepastian hukumnya, agar dikemudian hari tidak terjadi perdebatan yang sengit
antara tim dokter dengan ahli waris mayat.
2.
Pencangkokan Jantung
Jantung adalah organ utama sirkulasi darah, karena
dialah yang memompa darah sehingga mengalir dari ventrikel kiri melalui arteri.
Arteriola dan kapiler, lalu kembali ke atrium kanan melalui vena yang disebut
peredaran darah besar atau sirkulasi sistematik.
Akan tetapi dewasa ini dapat diatasi oleh dokter
ahli dengan melalui operasi pencangkokan jantung yang dapat didefinisikannya bahwa
“pencangkokan jantung adalah suatu operasi sebelah dalam jantung yang bertujuan
untuk memperbaiki atau mengganti katup jantung dengan katup mekanik buatan,
atau dengan katup homograft (transplantasi dari manusia) yang diambil dari
orang lain, atau heterogent dari binatang, segera donor itu mati
Penggantian katup jantung biasanya dilakukan pada
orang dewasa, yang pada umumnya sudah berumur 40-50 tahun. Yaitu penderita yang
pernah terserang demam rematik atau penyakit khas lainnya, yang berakibat
terjadinya penyakit jantung.
Proses pengoprasiannya dialakukan oleh dokter ahli
yang dibantu oleh perawat dari ahli penyakit dalam, ahli bedah, anestesis, ahli
biokimia, ahli patologi, fisioterapis, ahli tekhnik kedokterandan sebagainya.
Kesemuanya bekerja sesuai dengan keahliannya dibawah pimpinan ketua tim dalam
ruang perawatan khusus, yang disebut sebagai intensive care unit.
Pada dasarnya, agama Islam membolehkan pencangkokan
jantung pada pasien sebagai salah satu upaya pengobatan suatu upaya pengobatan
suatu penyakit, yang sebenarnya sangat dianjurkan dalam islam. Hanya yang
menjadi persoalan, karena katup jantung yang dipindahkan ke dalam jantung
pasien, berasal dari mayat atau binatang yang sudah mati.
Sebagian orang cenderung mengikuti pendapat ahli
hukum Islam yang membolehkannya, meskipun dengan melalui pembedahan mayat
sebagai donaturnya, ataupun mengambil dari binatang yang sesuai dengan bentuk
anatomi katup jantung yang dibutuhkan oleh pasien. Hal ini dibolehkan karena
dimaksudkan untuk mempertahankan kelangsungan hidup pasien. Baik dimaksudkan
sebagai hajat maupun sebagai darurat.
3. Pencangkokan
Ginjal
Ginjal
adalah salah satu organ tubuh yang terletak pada dinding posterior abdomen.
Teruitama didaerah lumbal disebelah kanan
dan kiri tulang belakang. Yang berfungsi untuk mengatuir keseimbangan
air dalam tubuh, mengatur konsentrasi garam dalam darah, mengatur eksktesi
bahan buangan dan kelebihan garam dalam tubuh. Dan apabila terjadi gangguan
salah satu system pada ginjal itu, maka fungsi-fungsi anggota tubuh yang ;lain
dapat terganggu.
Akan
tetapi, berkat kemajuan ilmu kedokteran, maka hal ini sudah dapat teratasi,
dengan cara pengoprasian dan pencangkokan ginjal dari orang lain atau dari
binatang yang sesuai dengan struktur anatominya. Oleh karena itu pencangkokan
ginjal dapat didefinisikan sebagai upaya pengoprasian dan pemindahan ginjal
dari orang lain atau dari binatang yang sesuai dengan struktur anatominya,
kepada pasien yang membutuhkannya”.
Ginjal
yang bersumber dari manusia, baik yang masih hidup maupun yang sudah mati,
disepakati oleh kebanyakan Ulama Hukum Islam tentang kebolehannya bila
dicangkokkan kepada pasien yang membutuhkannya, karena dianggap sangat
dibutuhkan (hajat), dan bahkan darurat. Kedua alasan inilah yang
membolehkannya, sebagaimana keterangan Qaidah Fiqhiyah yang telah dikemukakan
pada pembahasan yang lalu.[7]
2.2
Hukum Transplantasi Dalam Islam
Tujuan
dari transplantasi tak lain adalah sebagai pengobatan dari penyakit karena
islam sendiri memerintahkan manusia agar setiap penyakit diobati, karena
membiarkan penyakit bersarang dalam tubuh dapat mengakibatkan kematian, sedangkan
membiarkan diri terjerumus dalam kematian (tanpa ikhtiyar) adalah perbuatan
terlarang
Sebagai
mana firman Allah dalam Al-qur’an Surat An-Nisa’ ayat 29
$yg•ƒr'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#qãYtB#uä Ÿw (#þqè=à2ù's? Nä3s9ºuqøBr& Mà6oY÷t/ È@ÏÜ»t6ø9$$Î/ HwÎ) br& šcqä3s? ¸ot»pgÏB `tã <Ú#ts? öNä3ZÏiB 4 Ÿwur (#þqè=çFø)s? öNä3|¡àÿRr& 4 ¨bÎ) ©!$# tb%x. öNä3Î/ $VJŠÏmu‘ ÇËÒÈ
Artinya: “Dan jangan lah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah maha penyayang
kepadamu” , maksudnya apabila sakit maka manusia harus berusaha secara optimal
untuk mengobatinya sesuai kemampuan,karena setiap penyakit sudah ditentukan
obatnya,maka dalam hal ini Transplantasi merupakan salah satu bentuk pengobatan.Namun
persoalannya adalah bagaimana hukum mendonorkan organ tubuh untuk transplantasi
tersebut ,baik dari yang masih hidup maupun dari organ tubuh manusia yang telah
meninggal?
a.
Hukum
Mendonorkan organ tubuh dari manusia yang masih hidup
1. Pendapat pertama, Hukum nya tidak
Boleh (Haram). Meskipun pendonoran tersebut untuk
keperluan medis (pengobatan) bahkan sekalipun telah sampai dalam kondisi
darurat
Dalil pendapat pertama Surat
an-Nisa ayat 29:
.....
Ÿwur (#þqè=çFø)s?
öNä3|¡àÿRr& ....
Artinya: Dan janganlah kamu membunuh
dirimu.
Selanjutnya Allah Swt berfirman dalam
Surat al-An’am ayat 151:
.....
( Ÿwur (#qç/tø)s?
|·Ïmºuqxÿø9$# $tB
tygsß $yg÷YÏB
$tBur šÆsÜt/
( Ÿwur (#qè=çGø)s?
š[øÿ¨Z9$# ÓÉL©9$#
tP§ym ª!$#
žwÎ) Èd,ysø9$$Î/
4 ....
Artinya: Dan janganlah kamu
mendekati perbuatan-perbuatan yang keji, baik yang nampak di antaranya maupun
yang tersembunyi, dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah
(membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar.
Maksudnya
Adalah bahwa Allah swt melarang manusia untuk membunuh dirinya atau melakukan
perbuatan yang membawa kepada kehancuran dan kebinasaan.Sedangkan orang yang
mendonorkan salah satu organ tubuhnya secara tidak langsung telah melakukan
perbuatan yang membawa kepada kehancuran dan kebinasaan.Padahal manusia tidak
disuruh berbuat demikian,manusia hanya disuruh untuk menjaganya (organ
tubuhnya) sesuai ayat di atas.
Sesungguhnya perbuatan
mengambil salah satu organ tubuh manusia dapat membawa kepada
kemudlaratan,sedangkan perbuatan yang membawa kepada kemudlaratan merupakan
perbuatan yang terlarang sesuai Hadist nabi Muhammad saw “Tidak boleh melakukan
pekerjaan yang membawa kemudlaratan dan tidak boleh ada kemudlaratan”
Manusia tidak memiliki
hak atas organ tubuhnya seluruhnya,karena pemilik organ tubuh manusia Adalah
Allah swt.
2. Pendapat kedua,Hukumnya ja’iz
(boleh) namun memiliki syarat-syarat tertentu yaitu :
Adanya kerelaan dari si pendonor. Keinginan
untuk mendonorkan organ tubuhnya memang muncul dari keinginannya, tampak ada
paksaan. Serta kondisi si pendonor harus sudah baligh dan berakal.
Organ yang didonorkan bukanlah organ vital
yang menentukan kelangsungan hidup seperti Jantung,hati,paru-paru dan
lain-lain.Hal ini dikarenakan penyumbangan organ-organ vital tersebut dapat menyebabkan
kematian bagi si pendonor. Sedangkan sesuatu yang membawa kepada kehancuran
atau kematian diri sendiri dilarang oleh agama sesuai firman Allah swt dalam
Al-qur’an Surat An-Nisa’ Ayat 29 “dan janganlah kamu membunuh dirimu sendiri…”
Pengobatan dengan transplantasi merupakan
jalan terakhir yang memungkinkan untuk mengobati orang yang menderita penyakit
tersebut.
Kemungkinan untuk keberhasilan proses
transplantasi lebih besar,artinya secara kebiasaan proses memotong organ sampai
dengan proses meletakkannnya pada si penderita penyakit memiliki kemungkinan
keberhasilan yang tinggi.Maka tidak boleh melakukan transplantasi oleh yang
belum berpengalaman dan dengan cara eksperimen.
Si pendonor tidak boleh menuntut ganti secara
finansial kepada si resipien ( yang menerima organ),karena proses pendonoran
adalah proses saling tolong – menolong antara manusia,bukan proses jual-beli
organ yang hukumnya haram dalam islam.
Dalil
pendapat kedua :
Setiap insan, meskipun bukan pemilik tubuhnya
secara pribadi, namun memiliki kehendak atas apa saja yang bersangkutan dengan
tubuhnya, ditambah lagi bahwa Allah telah memberikan kepada manusia hak untuk
mengambil manfa’at dari tubuhnya,selama tidak membawa kepada
kehancuran,kebinasaan dan kematian dirinya (Qs.An-Nisa’ 29 dan al-Baqarah
95).oleh karena itu,jika pendonoran organ tubuhnya,atau kulitnya, atau darahnya
tidak membawa kepada kematian dirinya serta tidak membawa kepada kehancuran
dirinya,ditambah lagi pada waktu bersamaan pendonoran organnya dapat menyelamatkan
manusia lainnya dari kekhawatiran akan kematian,maka sesungguhnya perbuatan
donor organ tubuhnya merupakan perbuatan yang mulia.
Sesungguhnya memindahkan organ tubuh ketika
darurat merupakan pekerjaan yang mubah ( boleh ) dengan dalil firman Allah Swt dalam
surat al-An’am ayat 119 yang artinya:
“Sesungguhnya
Allah telah menjelaskan perbuatan-perbuatan yang haram bagi mu kecuali ketika
kamu dalam keadaan terpaksa (darurat)…”
Seseorang yang mendonorkan organ tubuhnya
kepada orang lain untuk menyelamatkan hidupnya merupakan perbuatan saling
tolong – menolong atas kebaikan sesuai firman Allah swt “ Dan saling tolong
menolonglah kamu dalam kebaikan dan taqwa dan janganlah kamu saling tolong
monolong dalam perbuatan dosa dan permusuhan” (Qs.Al-ma’idah 2)
b.
Hukum
Mendonorkan organ tubuh dari manusia yang sudah meninggal
1.
Pendapat
pertama,Hukumnya Haram
Dalil
pendapat pertama :
Kesucian
tubuh manusia ;setiap bentuk agresi atas tubuh manusia merupakan hal yang
terlarang,karena ada beberapa perintah Al-Qur’an dan Hadist Yang
melarang.Diantara hadist yang terkenal “Mematahkan tulang mayat seseorang sama
berdosanya dan melanggarnya dengan mematahkan tulang orang tersebut ketika ia
masih hidup”
Tubuh manusia adalah amanah; Hidup,diri,dan tubuh
manusia pada dasarnya bukanlah milik manusia tapi merupakan amanah dari Allah
yang harus dijaga,karena itu manusia tidak memiliki hak untuk mendonorkan nya
kepada orang lain
Tubuh
manusia tidak boleh diperlakukan sebagai benda material semata; transplantasi
dilakukan dengan memotong organ tubuh seseorang untuk diletakkan (dicangkokkan)
pada tubuh orang lain,padahal tubuh manusia bukanlah benda material semata yang
dapat dipotong dan dipindah-pindahkan.
2. Pendapat kedua, Hukumnya Boleh
Dalil
pendapat kedua :
Transplantasi merupakan
salah satu jenis pengobatan,sedangkan pengobatan merupakan hal yang disuruh dan
disyari’atkan dalam islam terdapat dua
hal yang mudlarat dalam masalah ini yaitu antar memotong bagian tubuh yang suci
dan dijaga dan antara menyelamatkan kehidupan yang membutuhkan kepada organ
tubuh mayat tersebut.Namun kemudlaratan yang terbesar adalah kemudlaratan untuk
menyelamatkan kehidupan manusia.Maka dipilihlah sesuatu yang kemudlaratannya
terbesar untuk dihilangkan yaitu memotong organ mayat untuk menyelamatkan
kehidupan manusia.
Qiyas atas maslahat
membuka perut mayat wanita yang hamil yang lewat 6 bulan yang disangka kuat hidup
anaknya. Qiyas atas boleh membuka perut mayat jika di dalam perutnya terdapat
harta orang lain.
Terdapat dua Hal
kemaslahatan yaitu antara maslahah menjaga kesucian mayat dan antara maslahah
menyelamatkan nyawa manusia yang sakit dengan transplantasi organ mayat
tersebut.
Namun pendapat yang
membolehkan transplantasi organ mayat ini memiliki syarat-syarat yaitu :
Ada persetujuan/izin dari pemilik organ asli
(atau wasiat ) atau dari ahli warisnya (sesuai tingkatan ahli waris), tanpa
paksaan, si resipien ( yang menerima donor ) telah mengetahui persis segala
implikasi pencangkokan
Pencangkokan dilakukan
oleh yang ahli dalam ilmu pencangkokan tersebut Tidak boleh menuntut ganti
pendonoran organ dengan harta (uang dan sebagainya) Organ tidak diperoleh
melalui proses transaksi jual beli karena tidak sah menjual belikan organ tubuh
manusia
Seseorang muslim hanya
boleh menerima organ dari muslim lainnya kecuali dalam keadaan mendesak (tidak
ada muslim yang cocok organnya atau tidak bersedia di dinorkan dengan beberapa
alasan).
Beberapa
lembaga fatwa islam saat ini lebih dominan berpandangan
mendukung bolehnya transplantasi organ tubuh seperti Akademi Fiqh Islam
(lembaga dibawah liga islam dunia di Arab Saudi), akademi fiqh Islam India,dan
Darul Ifta’ (Lembagai otonom seperti MUI di Mesir Yang diketuai Syaikh dari
Universitas Al-Azhar.Namun tentunya mesti diingat bahwa proses transplantasi
harus melewati syarat-syarat diatas.Wallahu A’lam Bish-Shawab (Dikutip dari
Muqarar Qadlaya Fiqhiyah Mu’asarah bagi tahun 1 Universitas Al-Azhar ; tulisan
oleh DR.Muhammad Abdul Rahman Al-Dluwaini Dosen Fak.Syari’ah wal Qanun
Universitas Al-azhar,Kairo,Mesir).[8]
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Transplantasi ialah pemindahan
organ tubuh yang masih mempunyai daya hidup sehat untuk menggantikan organ
tubuh yang tidak sehat dan sudah tidak berfungsi lagi dengan baik. Pada saat
ini juga, ada upaya juga untuk memberikan organ tubuh kepada orang yang
memerlukan, walaupun orang itu tidak menjalani pengobatan, yaitu untuk orang
yang buta. Hal ini khusus donor mata bagi orang buta.
Tujuan dari
transplantasi tak lain adalah sebagai pengobatan dari penyakit karena islam
sendiri memerintahkan manusia agar setiap penyakit diobati, karena membiarkan
penyakit bersarang dalam tubuh dapat mengakibatkan kematian, sedangkan
membiarkan diri terjerumus dalam kematian (tanpa ikhtiyar) adalah perbuatan
terlarang.
Hukum Mendonorkan organ
tubuh dari manusia yang masih hidup ada beberapa pendapat: Pendapat pertama, Hukum nya tidak Boleh (Haram). Meskipun
pendonoran tersebut untuk keperluan medis (pengobatan) bahkan sekalipun telah
sampai dalam kondisi darurat . Dalil pendapat pertama Surat an-Nisa ayat 29,
dan surat al-An’am ayat 151. Pendapat
kedua,Hukumnya ja’iz (boleh) namun memiliki syarat-syarat tertentu yaitu :
Adanya kerelaan dari si pendonor, Organ yang didonorkan bukanlah organ vital
yang menentukan kelangsungan hidup seperti Jantung,hati,paru-paru dan lain-lain,
Pengobatan dengan transplantasi merupakan jalan terakhir yang memungkinkan
untuk mengobati orang yang menderita penyakit tersebut, Kemungkinan untuk
keberhasilan proses transplantasi lebih besar
Sedangkan Hukum
Mendonorkan organ tubuh dari manusia yang sudah meninggal terdapat beberapa
pendapat: Pendapat pertama,Hukumnya
Haram yakni Kesucian tubuh manusia, Tubuh manusia adalah amanah, Tubuh manusia
tidak boleh diperlakukan sebagai benda material semata. Pendapat kedua, Hukumnya Boleh yakni Transplantasi merupakan salah
satu jenis pengobatan, Qiyas atas maslahat membuka perut mayat wanita yang
hamil yang lewat 6 bulan yang disangka kuat hidup anaknya, Terdapat dua Hal
kemaslahatan yaitu antara maslahah menjaga kesucian mayat dan antara maslahah
menyelamatkan nyawa manusia yang sakit dengan transplantasi organ mayat
tersebut.
DAFTAR PUSTAKA
Nata, Abudin . 2003. Masa’il
Al Fiqyah.Jakarta: Kencana.
Hasan, Ali. 1996. Masail Fiqhiyah
Al-Haditsah. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada
Mahjuddin. 2003. Masailul Fiqhiyah. Jakarta:
Kalam Mulia
Departemen
Agama. 1989. Al-Quran dan Terjemahannya. Surabaya: Mahkota
http://nursing-transplan.blogspot.com/2008/12/hukum-transplantasi-menurut-islam.html,
diakses 12 November 2011
[1] M. Ali Hasan, Masail
Fiqhiyah Al-Haditsah (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1996) hal 122
[2] Al-Quran dan
Terjemahnya (Surabaya: Mahkota, 1989)
[4] http://nursing-transplan.blogspot.com/2008/12/hukum-transplantasi-menurut-islam.html,
diakses pada 9 November 2011
[8]
http://nursing-transplan.blogspot.com/2008/12/hukum-transplantasi-menurut-islam.html,
diakses 12 november 2011
Tidak ada komentar:
Posting Komentar