PESAN SINGKAT

Sabtu, 17 Desember 2011

Nikah Mut’ah


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Sudah menjadi kodrat alam, sejak dilahirkan manusia selalu hidup bersama dengan manusia lainnya di dalam suatu pergaulan hidup. Hidup bersama manusia adalah untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, baik yang bersifat jasmani maupun rohani.


Hidup bersama antara seorang pria dan wanita tersebut mempunyai akibat yang sangat penting dalam masyarakat, baik terhadap kedua belah pihak maupun terhadap keturunannya serta anggota masyarakat lainnya. Oleh karena itu dibutuhkan suatu peraturan yang mengatur tentang hidup bersama tersebut.Dengan demikian sejak dulu kala hubungan pria dan wanita dalam perkawinan telah dikenal, walaupun dalam sistem yang beraneka ragam, mulai dari yang bersifat sederhana sampai kepada masyarakat yang berbudaya tinggi, baik yang pengaturannya melalui lembaga-lembaga masyarakat adat maupun denganperaturan perundangan yang dibentuk melalui lembaga kenegaraan serta ketentuan-ketentuan yang digariskan agama.
Berkaitan dengan kawin mut’ah atau kawin kontrak yang banyak terjadi di Indonesia dan  fatwa MUI yang mengharamkan adanya nikah mut’ah, namun masih  banyak sebagian masyarakat yang melakukan nikah mut’ah dengan tujuan hanya untuk mensejahterakan kehidupannya tanpa berbuat zina, dan untuk mengkaji sejauh mana perkembangan nikah mut’ah ini maka kami pemakalah mengkaji tentang nikah mut’ah.
B.     Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian Nikah Mut’ah?
2.      Bagaimana hukum nikah Mut’ah?
3.      Bagaimana syarat dan rukun Nikah Mut’ah?
4.      Bagaimana nikah Mut’ah menurut Undang-Undang?
5.      Bagaimana perbedaan nikah Mut’ah dengan nikah Da’im?

C.     Tujuan
1.      Untuk mengetahui pengertian Nikah Mut’ah
2.      Untuk mengetahui hukum nikah Mut’ah
3.      Untuk mengetahui syarat dan rukun Nikah Mut’ah
4.      Untuk mengetahui nikah Mut’ah menurut Undang-Undang
5.      Untuk mengetahui perbedaan nikah Mut’ah dengan nikah Da’im





















BAB II
PEMBAHASAN

1.      Pengertian Nikah Mut’ah (Kawin Kontrak Sementara)
Kawin kontrak atau kawin perjanjian.[1] Kamus arab mendefinisikan mut’ah  sebagai “kesenangan, kegembiraan, kesukaan”.[2] Kawin mut’ah merupakan bentuk perkawinan haram yang dijalankan dalam waktu singkat untuk mendapatkan sesuatu yang telah ditentukan.[3] Perkawinan mut’ah adalah ikatan tali perkawinan antara seorang laki- laki dan wanita, dengan mahar yang telah disepakati, yang disebut dalam akad, sampai pada batas waktu yang telah ditentukan. Dengan berlalunya waktu yang telah disepakati, atau pengurangan batas waktu yang diberikan oleh laki- laki, maka berakhirlah ikatan pernikahan tersebut tanpa memerlukan proses perceraiaan. [4]
Ibnu Qudaimah mengatakan:
نكاح المتعة ان يتزوج المرأةمدة, مثل أن يقول زوجتك ابنتى شهراأوسنة أوإلى انقضاءالموسم أوقدوم الحاج وشبهه سواءكانت المدةمعلومةأومجهولة.
artinya “nikah Mut’ah adalah seseorang mengawini wanita (dengan terikat) hanya waktu tertentu saja, misalnya (seorang wali) mengatakan: saya mengawinakan putriku dengan engkau selama sebulan, atau setahun, atau habis musim ini, atau sampai berakhir perjalanan haji ini dan sebagainya. Sama halnya dengan waktu yang telah ditentukan atau yang belum  [5]
Sayyid Saabiq mengatakan:
نكاح المتعة, أن يعقدالرجل على المرأةيوماأوأسبوعاأوشهرا, ويسمى بالمتعة, لأن الرجل ينتفع ويتبلغ بالزواج ويتمتع إلى الأجل الدى وقته.
Artinya “perkawinan Mut’ah adalah adanya seorang pria mengawi wanita selama sehari, atau seminggu. Dan dinamakan mut’ah karena laki- laki mengambil manfaat serta merasa cukup dengan melangsungkan perkawinan dengan bersenang- senang sampai kepada waktu yang telah ditentukan
Bertolak dari definisi di atas, maka penulis menarik suatu pengertian bahwa nikah mut’ah adalah suatu ikatan perkawinan yang terikat dengan waktu tertentu, sehingga bila waktu tersebut sudah habis, maka perempuan yang telah dikawini itu dinyatakan tertalak. [6]

2.      Hukum Nikah Mut’ah Dalam Islam
Kawin mut’ah diperbolehkan pada masa awal pada pembentukan ajaran Islam, sebelum Syari’ah Islam ditetapkan secara lengkap sempurna. Kawin mut’ah diperbolehkan di hari- hari awal ketika seseorang melakukan perjalanan atau orang- orang sedang berperang melawan musuh. Alasan dibolehkannya Mut’ah adalah orang- orang yang masuk Islam dahulu, adalah tengah dalam proses peralihan zaman dari Jahiliah ke zaman Islam. Pada zaman Jahiliah, zina merupakan hal yang sangat wajar sampai tidak dianggap berdosa.
Lalu turun larangan Islam tentang hubungan riba dan minuman keras secara bertahap karena masyarakat sudah sangat akrab dengan riba dan minuman keras tersebut. Sementara kawin Mut’ah hanya diperbolehkan di masa- masa awal Islam karena orang- orang berjuang dimedan laga atau “Ghazwah”. Mereka yang imanya masih lemah mencoba melakukajn zina dimasa perang. Sedang orang yang kuat imanya menekan keinginannya dengan keras untuk mengendalikan hawa nafsunya. Abdullah bin Mas’ud pernah berkata sebagai berikut: “kami pernah berperang bersama Rasulallah SAW. Dan kami tidak menyertakan kaum perempuan. Maka kami bertanya kepada beliau, akapah kami boleh mengebiri diri,  Rasulallha SAW melarang kami melakukan pengebiran itu, dan mengizini kami mengawini  perempuan untuk sementara waktu dengan memberikan pakaian”.[7] 
Diriwayatkan pula oleh Ali bin Abi Thalib; “Aku menjalankan kepada Ibnu Abbas pada waktu perang Khibar”,
إن رسول الله صلى الله عليه وسلم نهى عن المتعة وعن لحوم الحور الألية زمن خبير
“sesungguhnya Rasulullah SAW. Melarang kawin Mut’ah dan memakan daging keledai ” (H.R Bukhari).
Syi’ah Imamiyah sebaliknya berpendapat bahwa Rasulallah tidak pernah melarang pernikahan Mut’ah dan ia tetap halal sampai kiamat. Bahkan Al- Qur’an sendiri merupakan sandaran hujjah syar’i yang tidak terbantahkan melegalkan bentuk pernikahan mut’ah tersebut. Ayat Al- Qur’an yang membolehkan nikah mut’ah sebagai hujah ulama Syi’ah Imamiyah di antaranya sebagai berikut Q.s An- Nisa:24
àM»oY|ÁósßJø9$#ur z`ÏB Ïä!$|¡ÏiY9$# žwÎ) $tB ôMs3n=tB öNà6ãY»yJ÷ƒr& ( |=»tGÏ. «!$# öNä3øn=tæ 4 ¨@Ïmé&ur Nä3s9 $¨B uä!#uur öNà6Ï9ºsŒ br& (#qäótFö6s? Nä3Ï9ºuqøBr'Î/ tûüÏYÅÁøtC uŽöxî šúüÅsÏÿ»|¡ãB 4 $yJsù Läê÷ètGôJtGó$# ¾ÏmÎ/ £`åk÷]ÏB £`èdqè?$t«sù  Æèduqã_é& ZpŸÒƒÌsù 4 Ÿwur yy$oYã_ öNä3øn=tæ $yJŠÏù OçF÷|ʺts? ¾ÏmÎ/ .`ÏB Ï÷èt/ ÏpŸÒƒÌxÿø9$# 4 ¨bÎ) ©!$# tb%x. $¸JŠÎ=tã $VJŠÅ3ym

“ Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. dan Dihalalkan bagi kamu selain yang demikian  (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka isteri-isteri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan Tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.”[8]
       Setelah Syari’ah sempurna, kawin Mut’ah di kharamkan. Izin kawin sementara karena keadaan memaksa yang telah diberikan Nabi itu segera dikharamkan setelah pembukaan kota Makkah, sebagaimana diriwayatkan oleh Ali bin Abi Thalib.
أنه عزا مع النبى صلى الله عليه وسلم فى فتح مكةفأدن لهم فى متعة النساء فقال:فلم يخرج حتى حرمهارسول الله صلى الله عليه وسلم
“Sesungguhnya dia  beserta Nabi SAW. Ketika terjadi pertempuran untuk membuka kota Makkah. Nabi SAW. Mengizinkan para sahabat untuk kawin Mut’ah. Lalu Ali berkata: “Maka Nabi SAW tidak keluar dari kota Makkah itu sampai beliau mengharamkannya.”
       Menurut riwayat lain Nabi berkata :
وأن الله حرم دلك إلى يوم القيامة
“dan sesungguhnya Allah telah mengharamkan kawin Mut’ah sampai hari akhir”.
Islam inggin membangun sebuah masyarakat yang sejahtera. Kawin Mut’ah jika dibolehkan, dapat menimbulkan lebih banyak masalah ketimbang yang dapat dipecahkannya. Bila kawin Mut’ah itu tidak dilarang, akan menimbulkan pelacuran. Para ulama telah sepakat menyatakan bahwa Kawin Mut’ah itu dikharamkan. Hanya pendapat Abdullah Bin Abbas  yang bertentangan dengan kesepakatan ini. Namun segera setelah melihat kawatnya keadaan dan orang- orang menyalahgunakan perkawinan Mut’ah ini yang hanya diperbolehkan di lingkungan wilayah pertempuran yang bergolak, tak lama kemudian dia mengharamkannya. (diriwayatkan oleh Bukhari).[9] Namun begitu, sebagian ulama Mazhab Syi’ah masih memperbolehkan kawin Mut’ah sampai hari ini, sekalipun jarang juga dipraktekkan.
·         Hukum    Nikah Mut’ah
Untuk menetukan status hukum tentang nikah mut’ah, maka dapat diklasifikasikan menjadi beberapa macam pendapat; yaitu:
a.       Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi’i, Imam Al- Latits dan Imam al- Auzza’iy mengatakan; perkawinan mut’ah itu hukumnya haram. Pendapat ini didasarkan pada beberapa Hadist yang antara lain berbunyi:
أن رسول الله صلى الله عليه وسلم حرم المتعة, فقال:أيهاالناس إنى كنت أدنت لكم فى الإستمتاع,ألاوإن الله قد حرمها إلى يوم القيامة. رواه ابن ماجه
Artinya: “bahwasannya Rasulallha SAW mengharamkan kawin mut’ah, maka ia berkata: Hai manusia, sesungguhnya aku pernah mengizinkan kamu sekalian kawin mut’ah. Maka sekarang ketahuilah, bahwa Allah mengharamkannya sampai hari kiamat.” H.R. Ibnu Majah
b.      Pengikut Mazhab Syi’ah mengatakan ; perkawinan mut’ah dibolehkan dalam agama. Pendapat ini didasarkan pada sebuah hadist yang berbunyi:
أن عمرقال:متعتان كانتاعلى عهدرسول الله صلى الله عليه وسلم.أفأنهى عنهماوأعاقب عليها؟ متعة النساء ومتعة الحج, ولأنه عقد على منفعة فيكون مؤقتاكالإجارة.
Artinya: “bahwasannya Umar berkata; Dua macam perkawinan mut’ah (yang pernah terjadi) di masa Rasulallah SAW. Maka dapatkah aku melarangnya dan memberikan sangsi hukum terhadap pelakunya? (keduaya itu) adalah perkawinan mut’ah terhadap wanita (di waktu tidak bepergian) dan kawin mut’ah (pada waktu bepergian) menunaikan ibadah haji. Karena hal itu, merupakan perkawinan yang berguna (pada saat tertentu), maka perlu menentukan waktu berlakunya seperti halnya sewa- menyewa   [10]
c.       Hadis yang diriwayatkan oleh Abu Zubair yang diperoleh dari Jabir bin Abdillah beliau berkata: ” Kita para sahabat di zaman Abu Bakar melakukan Mut’ah dengan segenggam kurma dan tepung sebagai mas kawinnya, kemudian Umar mengharamkannya karena ulah Amr bin Khuraist. ”
d.      Hadis yang diriwayatkan oleh Atha’ beliau berkata: “Aku pernah mendengar perkataan Jabir bin Abdillah yang isinya: “Kita lakukan mut’ah di zaman Nabi SAW dan zaman Abu Bakar dan sampai permulaan kepemimpinan Umar, kemudian Umar melarang orang- orang untuk melakukan nikah mut’ah tersebut”. Al- Zaila’i menambahkan bahwa Abu Said Al- Khudri berkata: “Inilah pendapat yang di ikuti oleh orang- orang Syiah  ”[11]

3.      Syarat sah dan Rukun Nikah Mut’ah
1)      Syarat Nikah Mut’ah
a)      Baligh.
b)      Berakal
c)      Tidak ada suatu halangan syari’ bagi terjadinya perkawinan tersebut seperti adanya nasab, saudara sesusu, masih menjadi istri orang lain, iddah atau lainnya.
2)      Rukun Nikah Mut’ah
Jurisprudensi Syiah mendiskusikan perkawinan sementara dengan hati-hati dalam hubungannya dengan pernikahan permanen. Seperti pernikahan permanen, mut’ah juga mempunyai rukun dan hukum yaitu :[12]
a.       Formula atau ijab qabul
Karena ini adalah akad, maka mut’ah memerlukan pernyataan dan penerimaan seperti dalam pernikahan permanen, pernyataan adalah prasyarat dari wanita. Ia harus terdiri dari salah satu dari tiga formula berbahasa arab, yang juga dipakai oleh Syi’ah dalam pernikahan permanen.


b.      Orang
Pria dapat melakukan akad mut’ah hanya dengan Muslimah atau salah seorang “ahli kitab” tidak diperbolehkan untuk melakukan perkawinan sementara dengamn orang kafir atau atau musuh dari keluarga nabi, jika pria itu mempunyai istri pemanen yang bebas, dia tidak dapat melakukan akad mut’ah dengan budak tanpa seizindari istrinya. Jika dia melakukannya, maka akadnya tidak sah atau ditangguhhkan seraya menunggu izin istrinya.[13]
c.       Periode waktu (Mudda)
Periode waktu pernikahan sementara harus ditetapkan sedemikian rupa sehingga tidak dimungkinkan lagi adanya penambahan atau pengurangan. Menurut Imam al-Ridha,” mut’ah harus merupakan hal yang tetap untuk periode yang tetap. Selain itu, Imam pernah ditanya apakah mungkin untuk melakukan mut’ah selama satu atau dua jam saja.” Dia menjawab,” tidak ada batas waktu yang dapat dimengerti dari “satu atau dua jam.”[14]
d.      Mahar
Akad harus menyebutkan mahar dari harta yang diketahui, entah itu dalam bentuk tunai atau sejenisnya, yang jumlahnya tetap, tidak bisa ditambah atau dikurangi. Untuk mengetahui harta itu, maka si wanita cukup melihatnya saja , tidak perlu dityimbang, diukur atau dihitung.[15]

4.      Nikah Mut’ah Di Tinjau dari  UU No.1 TAHUN 1974
Perkawinan menurut UU No.1 tahun 1974 adalah ikatan lahir batin diantara seorang pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, sehingga perkawinan merupakan salah satu tujuan hidup manusia untuk mencapai kebahagiaan lahir dan batin, khususnya dalam rangka melanjutkan atau meneruskan keturunan dan diharapkan pula dengan adanya perkawinan mampu mewujudkan masyarakat yang sejahtera baik lahir maupun batin. Dalam perkembangan masyarakat sekarang ini, munculah istilah nikah mut’ah atau dalam bahasa indonesianya kawin kontrak. Nikah mut’ah atau kawin kontrak tidak diatur dalam UU No.1 tahun 1974, karena nikah mut’ah  merupakan sebuah fenomena baru dalam masyarakat. Nikah mut’ah menggambarkan sebuah perkawinan yang didasarkan pada kontrak atau kesepakatan-kesepakatan tertentu, yang mengatur mengenai jangka waktu perkawinan, imbalan bagi salah satu pihak, hak dan kewajiban masing-masing pihak, dan lain-lain. Tujuan dari nikah mut’ah adalah untuk menyalurkan nafsu birahi, tanpa disertai adanya keinginan untuk membentuk rumah tangga yang kekal, serta terkadang juga tidak mengharapkan adanya keturunan. Nikah mut’ah merupakan perkawinan yang bersifat sementara, dan sangat menonjolkan nilai ekonomi, menyebabkan perkawinan ini berbeda dengan perkawinan.
Pada umumnya, sehingga nikah mut’ah dianggap menyimpang dari tujuan perkawinan yang mulia. Kawin kontrak(Nikah mut’ah) merupakan perkawinan berdasarkan kontrak yang dalam pelaksanaannya bersifat sementara, dan lebih menonjolkan nilai ekonomi, sehingga sangat bertentangan dengan perkawinan yang dikonsepkan dalam UU No.1 tahun 1974. Pelaksanaan kawin kontrak sangat bertentangan dengan asas-asas perkawinan dalam UU No.1 tahun 1974. Beberapa asas tersebut diantaranya adalah:
a.       Tujuan perkawinan
Menurut UU No.1 tahun 1974, setiap perkawinan harus mempunyai tujuan membentuk keluarga/rumah tangga bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Perkawinan yang tidak mempunyai tujuan ini, bukan perkawinan dalam arti yang dimaksud dalam UU No.1 tahun 1974 Pelaksanaan kawin kontrak sangat bertentangan dengan tujuan perkawinan dalam UU No.1 tahun 1974.
Kawin kontrak hanya bertujuan untuk menyalurkan kebutuhan biologis tanpa disertai keinginan untuk membentuk rumah tangga yang bahagia dan kekal, serta sangat mengharapkan keuntungan secara ekonomi dari dilaksanakannya perkawinan, selain itu memiliki keturunan bukan merupakan tujuan utama dalam kawin kontrak.

b.      Perkawinan kekal
Menurut UU No.1 tahun 1974, sekali perkawinan dilaksanakan, maka berlangsunglah perkawinan tersebut seumur hidup, tidak boleh diputuskan begitu saja. Perkawinan kekal tidak mengenal batas waktu. Perkawinan yang bersifat sementara sangat bertentangan dengan asas tersebut. Jika dilakukan juga maka perkawinan tersebut batal. Kawin kontrak sangat bertentangan dengan asas ini. Kawin kontrak merupakan perkawinan yang bersifat sementara, karena jangka waktunya dibatasi. Kawin kontrak tidak bersifat kekal, apabila jangka waktunya telah habis maka perkawinan dapat diputuskan.
c.       Perjanjian Perkawinan
Mempelai laki-laki dan mempelai perempuan yang akan melangsungkan perkawinan dapat membuat perjanjian perkawinan. Hal ini diatur dalam pasal 29 UU No.1 tahun 1974 yang bunyinya:
 Pasal 1, “Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua pihak atas perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan. Setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut.”
Pasal 2, “Perjanjian tersebut tidak dapat disahkan bilamana melanggar batas-batas hukum, agama dan kesusilaan.”
Pasal 3, “Perjanjian tersebut berlaku sejak perkawinan dilangsungkan.”
Pasal 4, “Selama perkawinan berlangsung perjanjian tersebut tidak dapat diubah, kecuali bila dari kedua belah pihak ada perjanjian untuk mengubah dan perubahan tidak merugikan pihak ketiga.” Menurut isi ketentuan pasal 29 tersebut, perjanjian perkawinan harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1)      Dibuat pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan,
2)       Dalam bentuk tertulis disahkan oleh pegawai pencatat,
3)       Isi perjanjian tidak melanggar batas-batas hukum, agama, dan kesusilaan,
4)       Mulai berlaku sejak perkawinan dilangsungkan,
5)      Selama perkawinan berlangsung perjanjian tidak dapat diubah,
6)      Perjanjian dimuat dalam akta perkawinan.
Dalam perjanjian perkawinan tidak termasuk taklik talak. Taklik talak adalah perjanjian yang diucapkan calon mempelai pria setelah akad nikah berupa janji talak yang digantungkan kepada suatu keadaan tertentu yang mungkin terjadi pada masa yang akan datang. Isi perjanjian perkawinan dapat mengenai segala hal, asal saja tidak melanggar batas-batas hukum, agama, dan kesusilaan. Akibat hukum adanya perjanjian perkawinan antara suami dan istri adalah sebagai berikut:
1)      Perjanjian mengikat pihak suami dan istri,
2)       Perjanjian mengikat pihak ketiga yang berkepentingan,
3)       Perjanjian hanya dapat diubah dengan persetujuan kedua pihak suami dan istri, serta disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan. Dalam kawin kontrak juga terdapat perjanjian perkawinan. Namun perjanjian perkawinan dalam kawin kontrak sangat bertentangan dengan perjanjian perkawinan dalam UU No.1 tahun 1974. Menurut UU No.1 tahun 1974, perjanjian perkawinan diperbolehkan selama tidak melanggar batas-batas hukum, agama, dan kesusilaan. Perjanjian perkawinan dalam kawin kontrak sangat bertentangan dengan batas-batas hukum, agama dan kesusilaan.
Karena isi perjanjian perkawinan dalam kawin kontrak mengatur tentang jangka waktu/lamanya perkawinan, imbalan yang akan diperoleh salah satu pihak, hak dan kewajiban masing-masing pihak, dan lain-lain. Dari isi perjanjian perkawinan tersebut menyebabkan kawin kontrak menjadi perkawinan yang bersifat sementara karena waktunya dibatasi, dan sangat menonjolkan nilai ekonomi, sehingga sangat bertentangan dengan hukum, agama, dan norma-norma kesusilaan yang berlaku dalam masyarakat. Perkawinan yang sesuai dengan hukum, agama, dan kesusilaan yang berlaku dalam masyarakat adalah perkawinan yang bersifat kekal, selama-lamanya, tidak hanya untuk kebahagiaan dunia tetapi juga untuk akhirat. Isi perjanjian perkawinan yang bertentangan dengan batas-batas agama, hukum dan kesusilaan tidak diperbolehkan, jadi dianggap tidak pernah ada perjanjian perkawinan. Apabila perjanjian perkawinan tetap ada maka perkawinan tersebut batal karena melanggar ketentuan UU No.1 tahun 1974.
Menurut Efa Laela Fakhriah, secara hukum bila pernikahan berdasarkan kontrak dengan maksud mengadakan perjanjian untuk waktu tertentu dan juga ada imbalan, jelas menyalahi UU No.1 tahun 1974 tentang perkawinan. Jadi tidak ada perkawinan secara hukum. Apabila kawin kontrak didasarkan pada hukum perjanjian, juga tidak bisa. Syarat sahnya perjanjian ada 4, yaitu sepakat kedua belah pihak, cakap dalam p           erikatan, yang diperjanjikan adalah suatu hal tertentu, dan perjanjian dilakukan atas kausa yang halal.
Perkawinan sendiri bukanlah perjanjian biasa, apalagi melihat tujuannya untuk membangun sebuah keluarga. Artinya, kehidupan baru yang dibangun bukanlah untuk kenikmatan sesaat atau dibangun berdasarkan kesepakatan untuk waktu tertentu. Jadi kawin kontrak sendiri bukan bentuk yang disyaratkan UU No.1 tahun 1974.

5.      Perbedaan Nikah Mut’ah Dengan Nikah Daim.
1.      Pada nikah biasa tidak terdapat pembatasan waktu, misal untuk satu minggu, satu bulan, satu tahun dan sebagainya.
Pada nikah mut’ah   terdapat pembatasan waktu.
3. Pada nikah biasa secara otomatis antara suami istri saling mewarisi. Kalau dalam nikah mut’ah tidak ada mawaris.
4. Pada nikah biasa apabila terjadi talak dapat memutuskan akad perkawinan.dalam nikah mut’ah sampai habisnya kontrak waktu.
5. Pada nikah biasa mas kawin atau mahar harus disebutkan dalam akad dan hukumnya sunnah. Sedang dalam nikah mut’ah mas kawin disebutkan sebelum lafadz akad diucapkan.
6. Pada nikah biasa iddah wanita tiga kali suci/haid.


























BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
1.      Perkawinan mut’ah adalah ikatan tali perkawinan antara seorang laki- laki dan wanita, dengan mahar yang telah disepakati, yang disebut dalam akad, sampai pada batas waktu yang telah ditentukan. Dengan berlalunya waktu yang telah disepakati, atau pengurangan batas waktu yang diberikan oleh laki- laki, maka berakhirlah ikatan pernikahan tersebut tanpa memerlukan proses perceraiaan
2.      Hukum nikah mut’ah haram
Diriwayatkan pula oleh Ali bin Abi Thalib; “Aku menjalankan kepada Ibnu Abbas pada waktu perang Khibar”,
إن رسول الله صلى الله عليه وسلم نهى عن المتعة وعن لحوم الحور الألية زمن خبير
“sesungguhnya Rasulullah SAW. Melarang kawin Mut’ah dan memakan daging keledai ” (H.R Bukhari).
Namun ada perbedaan pendapat para ulama yang sebagian menghalalkan nikah mut’ah
3.      Syarat sah nikah mut’ah :
baligh, berakal, tidak ada suatu halangan syari’ bagi terjadinya perkawinan tersebut seperti adanya nasab, saudara sesusu, masih menjadi istri orang lain, iddah atau lainnya.
Rukun nikah Mut’ah :
Formula atau ijab qabul, orang, periode waktu (mudda), mahar
4.      Perkawinan sendiri bukanlah perjanjian biasa, apalagi melihat tujuannya untuk membangun sebuah keluarga. Artinya, kehidupan baru yang dibangun bukanlah untuk kenikmatan sesaat atau dibangun berdasarkan kesepakatan untuk waktu tertentu. Jadi kawin kontrak sendiri bukan bentuk yang disyaratkan UU No.1 tahun 1974.
5.      Salah satu perbedaan nikah mut’ah dengan nikah da’im : Pada nikah biasa tidak terdapat pembatasan waktu, misal untuk satu minggu, satu bulan, satu tahun dan sebagainya. Pada nikah mut’ah   terdapat pembatasan waktu.
DAFTAR PUSTAKA

Asmin. 1986. Status Perkawinan Antar Agama Ditinjau dari UU Perkawinan No.1 Tahun 1974. Jakarta: PT. Dian Rakyat.
Mahjuddin. 2003.  Masailul Fiqhiyah. Jakarta: Kalam Mulia
Murata, Sachiko. 2001. Lebih Jelas Tentang Mut’ah Perdebatan Sunni& Syiah. Jakarta: PT  Raja Grafindo Persada
Rahman. 2002. Penjelasan Lengkap Hukum- hukum Allah (Syarianh). Jakarta : PT Raja Grafindo Persada
Murtadho Ja’far. 2002. Nikah Mut’ah Dalam Islam. Surakarta: al- Hikamh
Mulia Siti Musdah. 2007. Pengesahan Kawin kontrak Pandangan Sunni dan Sy’iah. Yogyakarta: Pilar Media





[1] Mahjuddin, Masailul Fiqhiyah, (Jakarta: Kalam Mulia, 2003), hlm. 51
[2] Sachiko Murata, Lebih Jelas Tentang Mut’ah Perdebatan Sunni& Syiah, (Jakarta: PT  Raja Grafindo Persada, 2001), hlm. 41
[3] Rahman, Penjelasan Lengkap Hukum- hukum Allah (Syarianh), (Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 2002), hlm. 204
[4] Ja’far Murtadho, Nikah Mut’ah Dalam Islam, (Surakarta: al- Hikamh, 2002), hlm . 27
[5] Mahjuddin, Masailul Fiqhiyah, (Jakarta: Kalam Mulia, 2003), hlm. 51
[6] Ibid, 52
[7] Rahman, Penjelasan Lengkap Hukum- hukum Allah (Syarianh), (Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 2002), hlm.204
[8] Siti Musdah Mulia, Pengesahan Kawin kontrak Pandangan Sunni dan Sy’iah ,(Yogyakarta: Pilar Media, 2007), hlm. 2
[9] Ibd, 205
[10] Mahjuddin, Masailul Fiqhiyah, (Jakarta: Kalam Mulia, 2003), hlm. 55
[11] Ja’far Murtadho, Nikah Mut’ah Dalam Islam, (Surakarta: al- Hikamh, 2002), hlm . 78- 79
[12] Sachiko Murata, Lebih Jelas Mut’ah Perdebatan Sunni & Syi’ah, (Jakarta:Srigunting 2001), hlm. 44
[13] Ibid, hlm 47
[14] Ibid , hlm. 72

1 komentar:

GALERI

Photobucket