BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Segala sesuatu di alam wujud ini,
diciptakan oleh Allah berpasang-pasangan, sebagaimana firman Allah:
`ÏBur Èe@à2 >äóÓx« $oYø)n=yz Èû÷üy`÷ry ÷/ä3ª=yès9 tbrã©.xs? ÇÍÒÈ
Dan
segala sesuatu kami ciptakan berpasang-pasangan supaya kamu mengingat kebesaran
Allah. (adz-Dzaariyaat:49).
Al-Qur’an menjelaskan bahwa manusia (pria)
secara naluriah, di samping mempunyai keinginan terhadap anak keturunan, harta
kekayaan dan lain-lain, juga sangat menyukai lawan jenisnya. Demikian juga
sebaliknya wanita mempunyai keinginan yang sama. Untuk memberikan jalan terbaik
mengenai hubungan manusia yang berlainan jenis itu, Islam menetapkan suatu
ketentuan yang harus didahului, yaitu perkawinan.
Untuk mengetahui sejauh mana hukum
pernikahan dan perceraian dalam Islam. Perlu dilihat antara lain, bagaimana
sikap Islam mengenai monogami, poligami
dan perceraian. Karena masih banyak yang menganggap hukum Islam itu tidak adil
sehubungan dengan sikap Islam yang membolehkan kaum pria menikah dengan wanita,
lebih dari satu dan jika ditinjau kembali poligami menimbulkan banyak
kemudaratan yang ditimbulkan, tidak sedikit pula yang menyebabkan perceraian.
Dalam uraian berikut akan sedikt membahas
masalah monogami, poligami dan perceraian menurut Islam.
1.2
Rumusan Masalah
1.
Bagaimanakah
monogami dan poligami menurut Islam?
2.
Bagaimanakah perceraian
menurut Islam?
1.3
Tujuan
1.
Untuk
mendeskripsikan monogami dan pologami menurut Islam.
2.
Untuk
mendeskripsikan perceraian menurut Islam.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1
Monogami dan Poligami Menurut Islam
Monogami adalah
perkawinan dengan istri tunggal, artinya seorang laki-laki menikah dengan
seorang perempuan. Sedangkan poligami adalah perkawinan dengan dua orang
perempuan atau lebih dalam waktu yang sama.[1]
Asas monogami telah
diletakkan oleh Islam sejak abad 155 abad yang lalu sebagai salah satu asas
perkawinan dalam Islam yang bertujuan untuk landasan dan modal utama guna
membina kehidupan rumah tangga yang harmonis, sejahtera dan bahagia.
A.
Sejarah dan Jenis
Poligami
Poligami atau
paling tepatnya poligini, ada di setiap zaman. Sebelum Nabi Muhammad tampil ke
muka bumi. Poligami ini telah di lakukan oleh orang-orang Arab, orang-orang
Yunani yang berkebudayaan tinggi dan bangsa-bangsa lainnya di Dunia.[2]
Di dalam
masyarakat manusia terdapat beberapa bentuk poligami, yaitu seorang wanita
memiliki banyak suami (poliandri), gabungan antara poligami dan poliandri,
serta seorang suami yang memiliki banyak istri (poligami). Di samping itu ada
peraturan suami istri tunggal (Monogami) dan juga free sex yang
melegalisasi wanita bebas bagi laki-laki tanpa perkawinan yang sah. Diantaranya
tiga macam poligami tersebut yaitu:[3]
1.
Seorang Istri
Memiliki Banyak Suami (Poliandri)
Dalam sistem
perkawinan poliandri, banyak laki-laki mengawini seorang istri dan itu
merupakan hak mereka yang diakui oleh masyarakat. Poliandri banyak terjadi di
daerah selatan dan utara India dan di berbagai wilayah Rusia. Di daerah India,
kakak beradik boleh mengawini bersama seorang wanita. Jika laki-laki tertua
menikahi seorang wanita, maka saudara laki-lakinya yang lain turut memiliki
wanita tersebut. Pemuda yang tidak memiliki saudara-saudara maka akan sulit
mendapatkan pasangan hidup. Didalam komunitas masyarakat india, seorang wanita
boleh memiliki lima, enam, atau sepuluh orang suami. Bahkan, dia boleh bersuami
lebih dari sepuluh laki-laki dengan syarat laki-laki yang bersangkutan
bersaudara atau masih memiliki hubungan kekerabatan.[4]
Sejarah telah
mencatat bahwa perkawinan seperti itu telah berkembang dalam masyarakat Arab
sebelum Islam. Hal itu jelas tersurat dalam riwayat berikut ini:
“Diceritakan dari Aisyah: kelompok laki-laki yang kurang dari
sepuluh orang menggauli (mengawini) seorang wanita.”[5]
2.
Gabungan
Poligami Dengan Poliandri
Jenis
perkawinan yang menggabungkan poligami dan poliandri terjadi pada golongan
tertentu dari laki-laki menggauli golongan tertentu dari wanita sebagai suami
istri dengan hak yang diakui antara mereka. Perkawinan jenis ini terjadi dalam
masyarakat primitif, seperti masyarakat daerah pegunungan Tibet, pegunungan
Himalaya India, dan Australia. Di daerah-daerah tersebut tidak jarang juga
terjadi seorang laki-laki yang menggauli adik dan kakak sendiri. Perkawinan
tersebut mereka namai sebagai perkawinan persaudaraan yang terbagi dalam dua
jenis, yaitu:
a.
Diperbolehkan
laki-laki mengawini beberapa wanita baik saudaranya sendiri maupun orang lain.
b.
Diperbolehkan
seorang laki-laki mengawini saudaranya sendiri demi persaudaraan seperti yang
terjadi di kepulauan polinesia dan India. Di selatan India, yaitu di masyarakat
suku Taudan, jika seorang wanita menikah dengan seorang laki-laki, maka dia
sekaligus menjadi istri dari adik
adik-adik suaminya. Dan mereka sekaligus menjadi suami adik-adik wanita
tersebut. Anak pertama yang lahir bernasab
kepada saudara tertentu, dan anak kedua bernasab kepada adiknya, sebegitu
seterusnya.[6]
3.
Seorang Suami
Memiliki Banyak Istri (Poligami)
Peraturan
perkawinan poligami sudah dikenal sebelum islam di setiap masyarakat yang
beradapan tinggi maupun masyarakat yang masih terbelakang, baik penyembah
berhala maupun bukan. Dalam hal ini, seorang laki-laki diperbolehkan menikah
dengan dari seorang istri. Aturan seperti itu sudah berlaku sejak dahulu pada
masyarakat cina, India, Mesir, Arab Persia, Yahudi, sisilia, Rusia, Eropa
Timur, Jerman, Swiss, Austria, Belanda, Denmark, Swedia, Inggris, Borwegia, dan
lain-lain.[7]
Sementara itu bangsa Arab dan yahudi
melaksanakan poligami dalam ruang lingkup yang luas dan tidak membatasi
jumlahnya. Contoh Sebuah gambaran praktik poligami di beberapa Negara sebagai
berikut. Di Cina suami berhak mengawini seorang atau beberapa wanita jika
ternyata istri yang pertama tidak dapat memberikan anak (mandul) karena bagi
mereka anak adalah tumpuan harapan yang dapat mewarisi berbagai hal setelah
ayahnya meninggal dunia. Namun seorang istri menempati kedudukan tertinggi dan
dominan istri-istri lainnya tunduk kepada istri pertama. Di India parktik
poligami sangat dominan terutama di kalangan kerajaan, pembesar, atau
orang-orang kaya. Bagi mereka poligami merupakan peraturan alternatif jika
istrinya mandul atau dianggap pemarah atau terlalu emosional. Dikalangan bangsa
Mesir kuno poligami dianggap hal yang wajar asalkan calon suami berjanji akan
membayar sejumlah uang yang cukup banyak kepada istri pertama jika nanti suami
berpoligami. Apabila nanti dia menikah lagi, dia terkena peraturan yang
berlaku. Anggapan bangsa timur kuno, seperti Babilonia, Madyan, atau Siria
poligami merupakan perbuatan suci karena para raja dan penguasa yang menempati
posisi suci dalam hati mereka juga melakukan poligami.[8]
Selain itu praktik poligami pun
dikenal di kalangan Arab sebelum Islam, seorang laki-laki berhak menikahi
sejumlah wanita yang dikehendaki tanpa ikatan maupun syarat. Di dalam sunan
Turmudzi disebutkan bahwa Ghailan bin Salamah ats-Tsaqafi ketika masuk
islam memiliki sepuluh orang istri. Masyarakat yahudi pun membolehkan poligami
tanpa batas jumlah wanita yang dinikahinya. Di dalam taurat diterangkan bahwa
Nabi Sulaiman a.s. memiliki 700 orang istri wanita merdeka dan 300 orang istri
dari kalangan budak, dan Nabi Daud a.s. memiliki 99 orang istri.[9]
Sebagian ulama berpendapat bahwa
praktik poligami banyak terjadi di kalangan masyarakat yang berbudaya dan
berperadaban tinggi. Poligami jarang terjadi di kalangan masyarakat yang
terbelakang karena mereka telah terbiasa memiliki satu istri (monogami).,
terutama yang pekerjaannya berburu dan mengumpulkan buah-buahan. Banyak
kalangan ulama berpendapat bahwa poligami berkembang seiring dengan laju perkembangan
budaya dan peradaban suatu masyarakat.[10]
B.
Beberapa
Pendapat Mengenai Poligami
Selama ini
poligami menjadi masalah yang sangat kontraversial dalam Islam. Para ulama
ortodoks berpendapat bahwa poligami adalah bagian dari syarat islam dan karena
itu pria boleh memiliki istri hingga empat orang kalau mau. Bahkan tanpa perlu
alasan apapun. Di lain pihak, kaum modernis dan pejuang hak-hak asasi wanita
berhadapan bahwa poligami diperbolehkan hanya dalam kondisi tertentu dengan
persyaratan ketat berupa keadilan bagi semua istri.[11]
Menurut kaum modernis, pria tidak bisa begitu
saja mengambil lebih dari satu istri hanya karena dia menyukai wanita lain atau
jatuh cinta dengan kecantikannya. Mereka juga berpendapat bahwa norma Al-Qur`an
sesungguhnya adalah monogami tetapi poligami diperbolehkan hanya dalam keadaan
tertentu, itu pun, sekali lagi, disertai persyaratan keadilan yang sangat
ketat.[12]
Pejuang hak-hak
wanita juga berpendapat bahwa pria tidak diciptakan oleh Allah sebagai hewan
seksual semata sehingga dia tidak dapat mengendalikan hawa nafsunya selama
istrinya mengalami menstruasi atau nifas. Ribuan pria bisa menahan diri, tidak
semua pria berkecendrungan ke arah perkawinan poligami. Kebanyakan pria justru
cenderung monogami. Mereka dapat menahan diri dari kegiatan seksual ketika
istri sakit lama dan tidak bisa tinggal bersama mereka. Bahkan ketika sang
istri sakit tanpa ada harapan sembuh. Mereka dapat melanjutkan kehidupan tanpa
kegiatan seksual dan pengorbanan ini layak dilakukan demi hubungan kasih seumur
hidup di antara suami istri.[13]
Islam memandang
poligami lebih banyak membawa resiko atau madarat dari pada manfaatnya. Karena
manusia itu menurut fitrahnya mempunyai watak cemburu, iri hati, dan suka
mengeluh. Watak-watak tersebut akan mudah timbul dengan kadar tinggi, jika
hidup dalam kehidupan keluarga yang poligamis. Dengan demikian, poligami itu
bisa menjadi sumber konflik dalam kehidupan berumah tangga, baik konflik antara
suami dengan istri-istri dan anak-anak dari istri-istrinya, maupun konflik
antara istri beserta anak-anaknya masing-masing.
Karena itu,
hukum asal dalam perkawinan menurut Islam adalah monogami, sebab dengan
monogami akan mudah menetralisasi sifat cemburu, iri hati, dan suka mengeluh
dalam kehidupan keluarga yang monogamis. Berbeda dengan kehidupan keluarga yang
poligamis, orang akan mudah peka terhadap perasaan cemburu, iri hati, dan suka mengeluh
dalam kadar tinggi, sehingga bisa mengganggu ketenangan dan dapat pula
membahayakan keutuhan keluarga.
Karena itu,
poligami hanya diperbolehkan, bila dalam keadaan darurat, misalnya istri
ternyata mandul, sebab menurut Islam, anak itu merupakan salah satu dari human
investment yang sangat berguna bagi manusia setelah ia meninggal dunia,
yakni bahwa amalnya tidak tertutup berkah dengan adanya keturunan yang saleh
yang selalu berdoa untuknya.
Ayat-ayat
Al-Quran yang berkaitan dengan masalah monogami dan poligami dalam surat
An-Nisa ayat 2-3:
(#qè?#uäur #yJ»tFuø9$# öNæhs9ºuqøBr& ( wur (#qä9£t7oKs? y]Î7sø:$# É=Íh©Ü9$$Î/ ( wur (#þqè=ä.ù's? öNçlm;ºuqøBr& #n<Î) öNä3Ï9ºuqøBr& 4 ¼çm¯RÎ) tb%x. $\/qãm #ZÎ6x. ÇËÈ ÷bÎ)ur ÷LäêøÿÅz wr& (#qäÜÅ¡ø)è? Îû 4uK»tGuø9$# (#qßsÅ3R$$sù $tB z>$sÛ Nä3s9 z`ÏiB Ïä!$|¡ÏiY9$# 4Óo_÷WtB y]»n=èOur yì»t/âur ( ÷bÎ*sù óOçFøÿÅz wr& (#qä9Ï÷ès? ¸oyÏnºuqsù ÷rr& $tB ôMs3n=tB öNä3ãY»yJ÷r& 4 y7Ï9ºs #oT÷r& wr& (#qä9qãès? ÇÌÈ (#qè?#uäur #yJ»tFuø9$# öNæhs9ºuqøBr& ( wur (#qä9£t7oKs? y]Î7sø:$# É=Íh©Ü9$$Î/ ( wur (#þqè=ä.ù's? öNçlm;ºuqøBr& #n<Î) öNä3Ï9ºuqøBr& 4 ¼çm¯RÎ) tb%x. $\/qãm #ZÎ6x. ÇËÈ ÷bÎ)ur ÷LäêøÿÅz wr& (#qäÜÅ¡ø)è? Îû 4uK»tGuø9$# (#qßsÅ3R$$sù $tB z>$sÛ Nä3s9 z`ÏiB Ïä!$|¡ÏiY9$# 4Óo_÷WtB y]»n=èOur yì»t/âur ( ÷bÎ*sù óOçFøÿÅz wr& (#qä9Ï÷ès? ¸oyÏnºuqsù ÷rr& $tB ôMs3n=tB öNä3ãY»yJ÷r& 4 y7Ï9ºs #oT÷r& wr& (#qä9qãès? ÇÌÈ
Dan berikanlah
kepada anak-anak yatim (yang sudah balig) harta mereka, jangan kamu menukar
yang baik dengan yang buruk dan jangan kamu makan harta mereka bersama hartamu.
Sesungguhnya tindakan-tindakan (menukar dan memakan) itu, adalah dosa yang
besar. Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku
adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), Maka
kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat.
Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, Maka (kawinilah)
seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. yang demikian itu adalah lebih
dekat kepada tidak berbuat aniaya.
Masalah poligami ini
dalam Kompilasi Hukum Islam disebutkan pada pasal 55:
1.
Beristri lebih
dari satu orang pada waktu yang bersamaan, terbatas hanya pada 4 oarang istri.
2.
Syarat utama
beristri lebih dari seorang, suami harus mampu berlaku adil terhadap
istri-istri dan anak-anaknya.
3.
Apabila syarat
utama yang disebutkan pada pasal (2) tidak mungkin dipenuhi, suami dilarang
beristri lebih dari seorang.
Selanjutnya
pada pasal 56 disebutkan:
1.
Suami yang
hendak beristri lebih dari 1 orang, harus mendapat izin dari Pengadilan Agama.
2.
Perkawinan
dengan istri kedua, ketiga atau keempat tanpa izin dari Pengadilan Agama, tidak
mempunyai kekuatan hukum.
Untuk memperoleh izin
dari Pengadilan Agama, di samping persyaratan yang disebutkan pada pasal
sebelumnya, yaitu:
1.
Adanya persetujuan
istri
2.
Adanya
kepastian, bahwa suami mampu menjamin keperluan hidup istri-istri dan
anak-anaknya.[14]
C.
Hikmah Poligami
Terlepas dengan
aturan-aturan mengenai poligami, terselip hikmah diizinkannya poligami dalam
kedaan darurat dengan syarat berlaku adil antara lain ialah sebagai berikut:
1.
Untuk
mendapatkan keturunan bagi suami yang subur dan istri yang mandul.
2.
Untuk menjaga
keutuhan keluarga tanpa menceraikan istri, sekalipun istri tidak mampu
menjalankan tuganya sebagai istri, atau ia mendapat cacat, penyakit yang tidak
dapat disembuhkan.
3.
Untuk
menyelamatkan suami yang hypersex dari perbuatan zina dan krisis akhlak
lainnya.
4.
Untuk
menyelamatkan kaum wanita dari krisis akhlak yang tinggal di negeri yang jumlah
wanitanya jauh lebih banyak dari kaum prianya..
Mengenai hikmah Nabi
Muhammad diizinkan beristri lebih dari seorang, bahkan melebihi jumlah maksimal
yang diizinkan bagi umatnya ialah sebagai berikut:
1.
Untuk
kepentingan pendidikan dan pengajaran agama. Istri nabi sebanyak Sembilan orang
itu bisa menjadi sumber informasi bagi umat Islam yang ingin mengetahui
ajaran-ajaran Nabi dan praktik kehidupannya dalam berkeluarga dan
bermasyarakat, terutama mengenai masalah-masalah kerumahtanggaan.
2.
Untuk
kepentingan politik mmempersatukan suku-suku bangsa Arab dan untuk menarik
mereka masuk agama Islam.
3.
Untuk
kepentingan sosial dan kemanusiaan.
Jelaslah, bahwa
pernikahan Nabi dengan Sembilan istrinya itu tidaklah terdorong oleh motif
memuaskan seks dan kenikmatan seks. Sebab kalau motifnya demikian, tentunya
Nabi akan meikahi gadis-gadis gari kalangan bangsawan dan dari berbagai suku
pada masa Nabi masih berusia muda. Tetapi kenyataanya adalah Nabi pada usia 25
tahun menikah dengan Khadijah seorang janda umur 40 tahun.
Setelah Khadijah wafat tahun ke 10 sejak Nabi Muhammad menjadi
nabi, pada usia sekitar 65 tahun,
barulah Nabi memikirkan menikah lagi. Mula-mula menikah dengan Saaudah binti Zum’ah,
kemudian Aisyah, dan disusul dengan istri-istrinya yang lain. Tetapi tidak ada
seorang istrinya yang dinikahi dengan motif untuk pemuasan nafsu seks.
D.
Dampak Negatif
Poligami
Al-Athar dalam bukunya Ta’addud al-Zawzat menyebutkan empat
dampak negatif poligami, di antaranya:
1.
Poligami dapat
menimbulkan kecemburuan di antara para istri
2.
Menimbulkan
rasa kekhawatiran istri kalau-kalau suami tidak bisa bersikap bijaksana dan
adil.
3.
Anak-anak yang
dilahirkan dari ibu yang berlainan sangat rawan untuk terjadinya perkelahian,
permusuhan dan saling cemburu.
4.
Kekacauan dalam
bidang ekonomi, bisa saja pada awalnya suami memiliki kemampuan untuk poligami,
namun tidak mustahil suatu saat akan mengalami kebangkrutan.[15]
2.2 Perceraian Menurut Islam
A. Pengertian
Talak[16]
Talak diambil dari kata ithlaq yang artinya
melepaskan atau irsal (memutuskan)
atau tarkun (meninggalkan), firaaqun (perpisahan). Yang dimaksud
talak adalah melepaskan ikatan perkawinan dengan lafazh talak atau sebangsanya.
B.
Rukun Talak[17]
1)
Orang yang menceraikan (suami)
Syaratnya
: mukallaf , tanpa paksaan
2)
Ungkapan talak (shighat talak)
3)
Orang yang diceraikan (istri)
C. Prinsip Dalam Menjatuhkan Talak
Talak hanya boleh dijatuhkan kalau memang sangat
diperlukan dan merupakan satu-satunya solusi. Itupun setelah melalui
usaha-usaha internal maupun eksternal dengan melibatkan hakamain. Talak sebagai
emergency exit, baru dibuka kalau memang benar-benar dalam keadaan darurat.
Jadi, jelaslah bahwa penjatuhan talaq terkesan dihalangi. Itu pertanda bahwa
Islam menghendaki bahwa suatu perkawinan hanya dilaksanakan sekali selama
hidup.
Pemerintah dalam hal ini berupaya ke arah yang sama,
dengan mengeluarkan UU No 1/74, yang pada prinsipnya berkenaan dengan talak,
terkandung harapan agar perceraian itu tidak terlalu mudah jatuh, mengingat
esensi nikah yang demikian luhur, maka syari'at islam berusaha menekan
Intensitas talak. Oleh karena itu, prinsip penjatuhan talak di PA diupayakan
menganut prinsip, menuutp pintu terbuka, yaitu, walaupun talak diperbolehkan,
hendaklah pintu tersebut tidaklah dibuka lebar-lebar sehingga dapat dilalui
dengan mudah.
D.
Hukum Talak
Dan Akibat Hukum Talak[18]
Menurut Ibn Qayyim, hak untuk menjatuhkan Thalaq
melekat pada orang yang manikahinya. Apabila hak menikahi itu pada suami, hak
talaq menjadi hak suami. Tentang hukum asal talak, kebanyakan para ulama
berpendapat bahwa talak itu terlarang, kecuali bila disertai alasan yang benar.
Menurut mereka, talak itu kufur (ingkar, merusak, menolak) terhadap nikmat
Alloh, sedangkan perkawinan adalah salah satu nikmat dan Alloh dan kufur
terhadap nikmat Alloh adalah haram. Oleh karena itu, tidak halal bercerai,
kecuali karena darurat. Mengenai hukum talak, dapat bergeser sesuai dengan
perbedaan illatnya (penyebabnya).
Talak menjadi wajib bila dijatuhkan oleh pihak
penengah atau hakamain, jika menurut hakamain tersebut, perpecahan antara suami
istri adalah sedemikian berat sehingga sangat kecil kemungkinan bahkan tidak
sedikitpun terdapat celah-celah kebaikan atau kemaslahatan kalau perkawinan itu
dipertahankan.
Talak menjadi haram bila dijatuhkan tanpa alasan
yang prinsipil. Talak seperti ini haram karena mengakibatkan kemadaratan bagi
istri dan anak. Talak juga dapat menjadi sunah apabila istri mengabaikan
kewajibannya sebagai muslimah, yaitu meninggalkan shalat, puasa dll, sedangkan
suami tidak sanggup memaksa untuk menjalankan kewajiban atau suami tidak mampu
mendidiknya.
Akibat hukum dari penjatuhan talak, terutama yang
berkaitan dengan suami istri adalah terputusnya hubungan suami istri dan
hukum-hukum ikutan lainnya, baik bagi suami maupun istri. Akan tetapi mereka
masih dapat menyambungnya kembali pada kasus talak raj'i dalam tenggang waktu
iddah atau melangsungkan perkawinan kembali ketika masa tenggang waktu itu
habis. Hal yang sama juga dilakukan bagi wanita-wanita yang tertalak ba'in
shughra.
Talaq menurut bahasa
adalah melepas tali dan membebaskan. Menurut istilah melepas tali nikah dengan
lafal talak atau sesamanya.[19] Mengenai
perceraian, Islam mamandangnya sebagai perbuatan halal yang paling dibenci
agama, sebagai mana hadits Nabi:
ا لحَلَا لِ إِلىَ ا للهِ ا لطَّلاَ قُ
أَ بْغَض
Perbuatan halal yang dibenci oleh Allah adalah perceraian.
Hal ini disebabkan karena
perceraian itu bertentangan dengan tujuan perkawinan, ialah untuk membentuk
rumah tangga yang bahagia untuk selamanya. Dan lagi perceraian itu mempunyai dampak
yang negatif terhadap bekas suami istri dan anak-anak.
Karena itu, perceraian
seperti halnya poligami hanya diizinkan kalau dalam keadaan darurat, yakni
sudah menjadi syiqoq atau kemelut rumah tangga yang sudah sangat gawat
keadaanya dan sudah diusahakan dengan itikad baik dan serius untuk adanya islah
antara suami istri, namun tidak berhasil. Maka dalam keadaan rumah tangga
seperti itu, Islam memberi jalan keluar, yakni “perceraian” yang mesih bersifat
talaq raj’i, artinya masih memungkinkan suami merujuk istri dalam masa
idah. Karena itu, masa idah istri itu dimaksudkan sebagai masa pengendapan
untuk merenungkan dengan tenang tentang baik buruknya perceraian bagi keluarga,
dan menelusuri apakah penyebab terjadinya perceraian tersebut.
Mengingat mudarat yang
timbul akibat dari perceraian dan poligami itu sangat besar sekali pengaruhnya
terhadap kehidupan berkeluarga dan kehidupan bermasyarakat.di Indonesia, maka
pemerintah berhak dan bahkan berkewajiban untuk memperketat dan mepersulit izin
perceraian dan poligami, demi menjaga kemaslahatan keluarga dan masyarakat.
BAB
III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Monogami
adalah perkawinan dengan istri tunggal, artinya seorang laki-laki menikah
dengan seorang perempuan. Sedangkan poligami adalah perkawinan dengan dua orang
perempuan atau lebih dalam waktu yang sama.
Talak diambil dari kata ithlaq yang artinya
melepaskan atau irsal (memutuskan)
atau tarkun (meninggalkan), firaaqun (perpisahan). Yang dimaksud
talak adalah melepaskan ikatan perkawinan dengan lafazh talak atau sebangsanya.
[1] Achmad Kuzari,
Nikah Sebagai Perikatan (Jakarta:PT RajaGrafindo Persada, 1995), hal. 159
[2] Yusuf Wibisono, 1980, Monogami Atau Poligami Masalah Sepanjang
Masa, Jakarta: Bulan Bintang, Hlm 47.
[3]
Musfir Aj-Jahrani,1997, Poligami Dari
Berbagai Persepsi, Jakarta: Gema Insani Press. Hlm. 32.
[6] Ibid., Hlm.
34.
[11] Abu Fikri,
2007, Poligami Yang Tidak Melukai Hati?, Bandung: Mizan. Hlm. 68.
[12]
Ibid., Hlm. 69.
[13]
Ibid., Hlm. 71.
[14] M. Ali Hasan, Masail
Fiqhiyah Al-Haditsah pada Masalah-Masalah Kontemporer Hukum Islam.(Jakarta:
PT RajaGrafindo Persada, 1997), hal. 21-22
[15]
Amiur Nuruddin
dan Azhari Akmal Tarigan, Hukum Perdata Islam di Indonesia (Jakarta:
Kencana, 2006), hal. 161
[16]Abdul Aziz Muhammad Azam dan
Abdul Wahab Sayyaed Hawwas. 2009. Fiqh
Munakahat. Jakarta: Amzah, h.255.
[17]
Ibid, Abdul aziz,dkk
[18] Amir Syarifudin. 2007. Hukum Perkewainan Islam Di Indonesia Antara
Fiqh Munakahat Dan Undang-Undang Perkawinan. Jakarta: Prenada Media, h.199
[19] Abdul Aziz
Muhammad Azzam dan Abdul Wahhab Sayyed Hawwas, Fiqh Munakahat
(Jakarta: Amzah, 2009), hal. 255
Asslmkm…wrwb
BalasHapusDan……
Berdasarkan sensus penduduk 2000 dan 2010 ternyata justru JUMLAH PRIA DI INDONESIA LEBIH BANYAK DARI WANITANYA.
“laki2 jaman sekarang biasanya mati2an menentang atau berusaha menutup2i fakta ini dengan berbagai alasan dan dalih”
Begitu juga dengan data negara2 di dunia (CIA, Bank Dunia, PBB, dll) ternyata jumlah pria juga lebih banyak dari wanitanya (terutama untuk China, India, dan negara-negara Arab)
Yup jumlah wanita memang sangat melimpah tapi di usia di atas 65 tahun, mauu?? hehe….kalo ngebet, silakan poligami dengan golongan wanita usia ini.
Cek di data resmi BPS dan masing2 pemda atau coba klik di:
http://sosbud.kompasiana.com/2013/05/16/makan-tuhh-poligami-vs-fakta-demografi-560923.html
http://www.bps.go.id/tab_sub/view.php?kat=1&tabel=1&daftar=1&id_subyek=40¬ab=1
http://sp2010.bps.go.id/index.php/site/tabel?tid=263&wid=0
http://www.bps.go.id/tab_sub/view.php?tabel=1&daftar=1&id_subyek=12¬ab=4
http://sp2010.bps.go.id/index.php/site/tabel?tid=321
http://www.datastatistik-indonesia.com/portal/index.php?option=com_content&task=view&id=211&Itemid=211&limit=1&limitstart=2
http://statistik.ptkpt.net/_a.php?_a=penduduk_ratio&info1=4
Kira2 apa ya solusi dari kelebihan pria ini?
masih tetap POLIGAMI? Hanya akan semakin “merampas” kesempatan bujangan pria lain untuk dapat menikah
perkiraan dan kepercayaan selama ini “turun temurun” yang selalu jadi senjata bagi pria yang ngebet ingin berpoligami bahwa jumlah wanita jauh berlipat lipat di atas pria ternyata SALAH BESAR
Hasil Sensus Penduduk 2010 berdasar jenis kelamin perpropinsi
Kode, Provinsi, Laki-laki, Perempuan, Total Penduduk
1 Aceh, 2 248 952, 2 245 458, 4 494 410
2 Sumatera Utara, 6 483 354, 6 498 850, 12 982 204
3 Sumatera Barat, 2 404 377, 2 442 532, 4 846 909
4 Riau, 2 853 168, 2 685 199, 5 538 367
5 Jambi, 1 581 110, 1 511 155, 3 092 265
6 Sumatera Selatan, 3 792 647, 3 657 747, 7 450 394
7 Bengkulu, 877 159, 838 359, 1 715 518
8 Lampung, 3 916 622, 3 691 783, 7 608 405
9 Bangka Belitung , 635 094, 588 202, 1 223 296
10 Kepulauan Riau, 862 144, 817 019, 1 679 163
11 DKI Jakarta, 4 870 938, 4 736 849, 9 607 787
12 Jawa Barat, 21 907 040, 21 146 692, 43 053 732
13 Jawa Tengah, 16 091 112, 16 291 545, 32 382 657
14 DI Yogyakarta, 1 708 910, 1 748 581, 3 457 491
15 Jawa Timur, 18 503 516, 18 973 241, 37 476 757
16 Banten, 5 439 148, 5 193 018, 10 632 166
17 Bali, 1 961 348, 1 929 409, 3 890 757
18 Nusa Tenggara Barat, 2 183 646, 2 316 566, 4 500 212
19 Nusa Tenggara Timur, 2 326 487, 2 357 340, 4 683 827
20 Kalimantan Barat, 2 246 903, 2 149 080, 4 395 983
21 Kalimantan Tengah, 1 153 743, 1 058 346, 2 212 089
22 Kalimantan Selatan, 1 836 210, 1 790 406, 3 626 616
23 Kalimantan Timur, 1 871 690, 1 681 453, 3 553 143
24 Sulawesi Utara, 1 159 903, 1 110 693, 2 270 596
25 Sulawesi Tengah, 1 350 844, 1 284 165, 2 635 009
26 Sulawesi Selatan, 3 924 431, 4 110 345, 8 034 776
27 Sulawesi Tenggara, 1 121 826, 1 110 760, 2 232 586
28 Gorontalo, 521 914, 518 250, 1 040 164
29 Sulawesi Barat, 581 526, 577 125, 1 158 651
30 Maluku, 775 477, 758 029, 1 533 506
31 Maluku Utara, 531 393, 506 694, 1 038 087
32 Papua Barat, 402 398, 358 024, 760 422
33 Papua, 1 505 883, 1 327 498, 2 833 381
TOTAL, 119 630 913, 118 010 413, 237 641 326
Sex Ratio Indonesia (menurut BPS) beginilah data yang saya dapat:
- Tahun 1971 = 97.18 pria : 100 wanita
- Tahun 1980 = 99.82 pria : 100 wanita
- Tahun 1990 = 99.45 pria : 100 wanita
- Tahun 1995 = 99.09 pria : 100 wanita
- Tahun 2000 = 100.6 pria : 100 wanita
- Tahun 2010 = 101,01 pria : 100 wanita
Bisa dilihat, ternyata tren sex ratio semakin meningkat, dalam arti dari tahun ke tahun jumlah pria semakin melebihi wanita
Poligami????? Aneehh...
maf, kalau perbandingan wanita dan pria hasil sensus 2010 coba lihat situs resmi.. saudara/i romdon
BalasHapus