PESAN SINGKAT

Kamis, 15 Desember 2011

Monogami dan Poligami Menurut Islam


BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
      Segala sesuatu di alam wujud ini, diciptakan oleh Allah berpasang-pasangan, sebagaimana firman Allah:
`ÏBur Èe@à2 >äóÓx« $oYø)n=yz Èû÷üy`÷ry ÷/ä3ª=yès9 tbr㍩.xs? ÇÍÒÈ  
Dan segala sesuatu kami ciptakan berpasang-pasangan supaya kamu mengingat kebesaran Allah. (adz-Dzaariyaat:49).
      Al-Qur’an menjelaskan bahwa manusia (pria) secara naluriah, di samping mempunyai keinginan terhadap anak keturunan, harta kekayaan dan lain-lain, juga sangat menyukai lawan jenisnya. Demikian juga sebaliknya wanita mempunyai keinginan yang sama. Untuk memberikan jalan terbaik mengenai hubungan manusia yang berlainan jenis itu, Islam menetapkan suatu ketentuan yang harus didahului, yaitu perkawinan.
      Untuk mengetahui sejauh mana hukum pernikahan dan perceraian dalam Islam. Perlu dilihat antara lain, bagaimana sikap Islam mengenai  monogami, poligami dan perceraian. Karena masih banyak yang menganggap hukum Islam itu tidak adil sehubungan dengan sikap Islam yang membolehkan kaum pria menikah dengan wanita, lebih dari satu dan jika ditinjau kembali poligami menimbulkan banyak kemudaratan yang ditimbulkan, tidak sedikit pula yang menyebabkan perceraian.
      Dalam uraian berikut akan sedikt membahas masalah monogami, poligami dan perceraian menurut Islam.

1.2  Rumusan Masalah
1.      Bagaimanakah monogami dan poligami menurut Islam?
2.      Bagaimanakah perceraian menurut Islam?

1.3  Tujuan
1.      Untuk mendeskripsikan monogami dan pologami menurut Islam.
2.      Untuk mendeskripsikan perceraian menurut Islam.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1  Monogami dan  Poligami Menurut Islam
      Monogami adalah perkawinan dengan istri tunggal, artinya seorang laki-laki menikah dengan seorang perempuan. Sedangkan poligami adalah perkawinan dengan dua orang perempuan atau lebih dalam waktu yang sama.[1]
      Asas monogami telah diletakkan oleh Islam sejak abad 155 abad yang lalu sebagai salah satu asas perkawinan dalam Islam yang bertujuan untuk landasan dan modal utama guna membina kehidupan rumah tangga yang harmonis, sejahtera dan bahagia.
A.    Sejarah dan Jenis Poligami
Poligami atau paling tepatnya poligini, ada di setiap zaman. Sebelum Nabi Muhammad tampil ke muka bumi. Poligami ini telah di lakukan oleh orang-orang Arab, orang-orang Yunani yang berkebudayaan tinggi dan bangsa-bangsa lainnya di Dunia.[2]
Di dalam masyarakat manusia terdapat beberapa bentuk poligami, yaitu seorang wanita memiliki banyak suami (poliandri), gabungan antara poligami dan poliandri, serta seorang suami yang memiliki banyak istri (poligami). Di samping itu ada peraturan suami istri tunggal (Monogami) dan juga free sex yang melegalisasi wanita bebas bagi laki-laki tanpa perkawinan yang sah. Diantaranya tiga macam poligami tersebut yaitu:[3]
1.      Seorang Istri Memiliki Banyak Suami (Poliandri)
Dalam sistem perkawinan poliandri, banyak laki-laki mengawini seorang istri dan itu merupakan hak mereka yang diakui oleh masyarakat. Poliandri banyak terjadi di daerah selatan dan utara India dan di berbagai wilayah Rusia. Di daerah India, kakak beradik boleh mengawini bersama seorang wanita. Jika laki-laki tertua menikahi seorang wanita, maka saudara laki-lakinya yang lain turut memiliki wanita tersebut. Pemuda yang tidak memiliki saudara-saudara maka akan sulit mendapatkan pasangan hidup. Didalam komunitas masyarakat india, seorang wanita boleh memiliki lima, enam, atau sepuluh orang suami. Bahkan, dia boleh bersuami lebih dari sepuluh laki-laki dengan syarat laki-laki yang bersangkutan bersaudara atau masih memiliki hubungan kekerabatan.[4]
Sejarah telah mencatat bahwa perkawinan seperti itu telah berkembang dalam masyarakat Arab sebelum Islam. Hal itu jelas tersurat dalam riwayat  berikut ini:
“Diceritakan dari Aisyah: kelompok laki-laki yang kurang dari sepuluh orang menggauli (mengawini) seorang wanita.[5]
2.      Gabungan Poligami Dengan Poliandri
Jenis perkawinan yang menggabungkan poligami dan poliandri terjadi pada golongan tertentu dari laki-laki menggauli golongan tertentu dari wanita sebagai suami istri dengan hak yang diakui antara mereka. Perkawinan jenis ini terjadi dalam masyarakat primitif, seperti masyarakat daerah pegunungan Tibet, pegunungan Himalaya India, dan Australia. Di daerah-daerah tersebut tidak jarang juga terjadi seorang laki-laki yang menggauli adik dan kakak sendiri. Perkawinan tersebut mereka namai sebagai perkawinan persaudaraan yang terbagi dalam dua jenis, yaitu:
a.       Diperbolehkan laki-laki mengawini beberapa wanita baik saudaranya sendiri maupun orang lain.
b.      Diperbolehkan seorang laki-laki mengawini saudaranya sendiri demi persaudaraan seperti yang terjadi di kepulauan polinesia dan India. Di selatan India, yaitu di masyarakat suku Taudan, jika seorang wanita menikah dengan seorang laki-laki, maka dia sekaligus menjadi istri dari  adik adik-adik suaminya. Dan mereka sekaligus menjadi suami adik-adik wanita tersebut. Anak  pertama yang lahir bernasab kepada saudara tertentu, dan anak kedua bernasab kepada adiknya, sebegitu seterusnya.[6]
3.      Seorang Suami Memiliki Banyak Istri (Poligami)
Peraturan perkawinan poligami sudah dikenal sebelum islam di setiap masyarakat yang beradapan tinggi maupun masyarakat yang masih terbelakang, baik penyembah berhala maupun bukan. Dalam hal ini, seorang laki-laki diperbolehkan menikah dengan dari seorang istri. Aturan seperti itu sudah berlaku sejak dahulu pada masyarakat cina, India, Mesir, Arab Persia, Yahudi, sisilia, Rusia, Eropa Timur, Jerman, Swiss, Austria, Belanda, Denmark, Swedia, Inggris, Borwegia, dan lain-lain.[7]
Sementara itu bangsa Arab dan yahudi melaksanakan poligami dalam ruang lingkup yang luas dan tidak membatasi jumlahnya. Contoh Sebuah gambaran praktik poligami di beberapa Negara sebagai berikut. Di Cina suami berhak mengawini seorang atau beberapa wanita jika ternyata istri yang pertama tidak dapat memberikan anak (mandul) karena bagi mereka anak adalah tumpuan harapan yang dapat mewarisi berbagai hal setelah ayahnya meninggal dunia. Namun seorang istri menempati kedudukan tertinggi dan dominan istri-istri lainnya tunduk kepada istri pertama. Di India parktik poligami sangat dominan terutama di kalangan kerajaan, pembesar, atau orang-orang kaya. Bagi mereka poligami merupakan peraturan alternatif jika istrinya mandul atau dianggap pemarah atau terlalu emosional. Dikalangan bangsa Mesir kuno poligami dianggap hal yang wajar asalkan calon suami berjanji akan membayar sejumlah uang yang cukup banyak kepada istri pertama jika nanti suami berpoligami. Apabila nanti dia menikah lagi, dia terkena peraturan yang berlaku. Anggapan bangsa timur kuno, seperti Babilonia, Madyan, atau Siria poligami merupakan perbuatan suci karena para raja dan penguasa yang menempati posisi suci dalam hati mereka juga melakukan poligami.[8]    
Selain itu praktik poligami pun dikenal di kalangan Arab sebelum Islam, seorang laki-laki berhak menikahi sejumlah wanita yang dikehendaki tanpa ikatan maupun syarat. Di dalam sunan Turmudzi disebutkan bahwa Ghailan bin Salamah ats-Tsaqafi ketika masuk islam memiliki sepuluh orang istri. Masyarakat yahudi pun membolehkan poligami tanpa batas jumlah wanita yang dinikahinya. Di dalam taurat diterangkan bahwa Nabi Sulaiman a.s. memiliki 700 orang istri wanita merdeka dan 300 orang istri dari kalangan budak, dan Nabi Daud a.s. memiliki 99 orang istri.[9]
Sebagian ulama berpendapat bahwa praktik poligami banyak terjadi di kalangan masyarakat yang berbudaya dan berperadaban tinggi. Poligami jarang terjadi di kalangan masyarakat yang terbelakang karena mereka telah terbiasa memiliki satu istri (monogami)., terutama yang pekerjaannya berburu dan mengumpulkan buah-buahan. Banyak kalangan ulama berpendapat bahwa poligami berkembang seiring dengan laju perkembangan budaya dan peradaban suatu masyarakat.[10]
B.     Beberapa Pendapat Mengenai Poligami
Selama ini poligami menjadi masalah yang sangat kontraversial dalam Islam. Para ulama ortodoks berpendapat bahwa poligami adalah bagian dari syarat islam dan karena itu pria boleh memiliki istri hingga empat orang kalau mau. Bahkan tanpa perlu alasan apapun. Di lain pihak, kaum modernis dan pejuang hak-hak asasi wanita berhadapan bahwa poligami diperbolehkan hanya dalam kondisi tertentu dengan persyaratan ketat berupa keadilan bagi semua istri.[11]
 Menurut kaum modernis, pria tidak bisa begitu saja mengambil lebih dari satu istri hanya karena dia menyukai wanita lain atau jatuh cinta dengan kecantikannya. Mereka juga berpendapat bahwa norma Al-Qur`an sesungguhnya adalah monogami tetapi poligami diperbolehkan hanya dalam keadaan tertentu, itu pun, sekali lagi, disertai persyaratan keadilan yang sangat ketat.[12]
Pejuang hak-hak wanita juga berpendapat bahwa pria tidak diciptakan oleh Allah sebagai hewan seksual semata sehingga dia tidak dapat mengendalikan hawa nafsunya selama istrinya mengalami menstruasi atau nifas. Ribuan pria bisa menahan diri, tidak semua pria berkecendrungan ke arah perkawinan poligami. Kebanyakan pria justru cenderung monogami. Mereka dapat menahan diri dari kegiatan seksual ketika istri sakit lama dan tidak bisa tinggal bersama mereka. Bahkan ketika sang istri sakit tanpa ada harapan sembuh. Mereka dapat melanjutkan kehidupan tanpa kegiatan seksual dan pengorbanan ini layak dilakukan demi hubungan kasih seumur hidup di antara suami istri.[13]
Islam memandang poligami lebih banyak membawa resiko atau madarat dari pada manfaatnya. Karena manusia itu menurut fitrahnya mempunyai watak cemburu, iri hati, dan suka mengeluh. Watak-watak tersebut akan mudah timbul dengan kadar tinggi, jika hidup dalam kehidupan keluarga yang poligamis. Dengan demikian, poligami itu bisa menjadi sumber konflik dalam kehidupan berumah tangga, baik konflik antara suami dengan istri-istri dan anak-anak dari istri-istrinya, maupun konflik antara istri beserta anak-anaknya masing-masing.
Karena itu, hukum asal dalam perkawinan menurut Islam adalah monogami, sebab dengan monogami akan mudah menetralisasi sifat cemburu, iri hati, dan suka mengeluh dalam kehidupan keluarga yang monogamis. Berbeda dengan kehidupan keluarga yang poligamis, orang akan mudah peka terhadap perasaan cemburu, iri hati, dan suka mengeluh dalam kadar tinggi, sehingga bisa mengganggu ketenangan dan dapat pula membahayakan keutuhan keluarga.
Karena itu, poligami hanya diperbolehkan, bila dalam keadaan darurat, misalnya istri ternyata mandul, sebab menurut Islam, anak itu merupakan salah satu dari human investment yang sangat berguna bagi manusia setelah ia meninggal dunia, yakni bahwa amalnya tidak tertutup berkah dengan adanya keturunan yang saleh yang selalu berdoa untuknya.
Ayat-ayat Al-Quran yang berkaitan dengan masalah monogami dan poligami dalam surat An-Nisa ayat 2-3:
(#qè?#uäur #yJ»tFuø9$# öNæhs9ºuqøBr& ( Ÿwur (#qä9£t7oKs? y]ŠÎ7sƒø:$# É=Íh©Ü9$$Î/ ( Ÿwur (#þqè=ä.ù's? öNçlm;ºuqøBr& #n<Î) öNä3Ï9ºuqøBr& 4 ¼çm¯RÎ) tb%x. $\/qãm #ZŽÎ6x. ÇËÈ ÷bÎ)ur ÷LäêøÿÅz žwr& (#qäÜÅ¡ø)è? Îû 4uK»tGuø9$# (#qßsÅ3R$$sù $tB z>$sÛ Nä3s9 z`ÏiB Ïä!$|¡ÏiY9$# 4Óo_÷WtB y]»n=èOur yì»t/âur ( ÷bÎ*sù óOçFøÿÅz žwr& (#qä9Ï÷ès? ¸oyÏnºuqsù ÷rr& $tB ôMs3n=tB öNä3ãY»yJ÷ƒr& 4 y7Ï9ºsŒ #oT÷Šr& žwr& (#qä9qãès? ÇÌÈ (#qè?#uäur #yJ»tFuø9$# öNæhs9ºuqøBr& ( Ÿwur (#qä9£t7oKs? y]ŠÎ7sƒø:$# É=Íh©Ü9$$Î/ ( Ÿwur (#þqè=ä.ù's? öNçlm;ºuqøBr& #n<Î) öNä3Ï9ºuqøBr& 4 ¼çm¯RÎ) tb%x. $\/qãm #ZŽÎ6x. ÇËÈ ÷bÎ)ur ÷LäêøÿÅz žwr& (#qäÜÅ¡ø)è? Îû 4uK»tGuø9$# (#qßsÅ3R$$sù $tB z>$sÛ Nä3s9 z`ÏiB Ïä!$|¡ÏiY9$# 4Óo_÷WtB y]»n=èOur yì»t/âur ( ÷bÎ*sù óOçFøÿÅz žwr& (#qä9Ï÷ès? ¸oyÏnºuqsù ÷rr& $tB ôMs3n=tB öNä3ãY»yJ÷ƒr& 4 y7Ï9ºsŒ #oT÷Šr& žwr& (#qä9qãès? ÇÌÈ
Dan berikanlah kepada anak-anak yatim (yang sudah balig) harta mereka, jangan kamu menukar yang baik dengan yang buruk dan jangan kamu makan harta mereka bersama hartamu. Sesungguhnya tindakan-tindakan (menukar dan memakan) itu, adalah dosa yang besar. Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, Maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.
       Masalah poligami ini dalam Kompilasi Hukum Islam disebutkan pada pasal 55:
1.    Beristri lebih dari satu orang pada waktu yang bersamaan, terbatas hanya pada 4 oarang istri.
2.    Syarat utama beristri lebih dari seorang, suami harus mampu berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya.
3.    Apabila syarat utama yang disebutkan pada pasal (2) tidak mungkin dipenuhi, suami dilarang beristri lebih dari seorang.
Selanjutnya pada pasal 56 disebutkan:
1.      Suami yang hendak beristri lebih dari 1 orang, harus mendapat izin dari Pengadilan Agama.
2.      Perkawinan dengan istri kedua, ketiga atau keempat tanpa izin dari Pengadilan Agama, tidak mempunyai kekuatan hukum.
       Untuk memperoleh izin dari Pengadilan Agama, di samping persyaratan yang disebutkan pada pasal sebelumnya, yaitu:
1.    Adanya persetujuan istri
2.    Adanya kepastian, bahwa suami mampu menjamin keperluan hidup istri-istri dan anak-anaknya.[14]
C.     Hikmah Poligami
       Terlepas dengan aturan-aturan mengenai poligami, terselip hikmah diizinkannya poligami dalam kedaan darurat dengan syarat berlaku adil antara lain ialah sebagai berikut:
1.    Untuk mendapatkan keturunan bagi suami yang subur dan istri yang mandul.
2.    Untuk menjaga keutuhan keluarga tanpa menceraikan istri, sekalipun istri tidak mampu menjalankan tuganya sebagai istri, atau ia mendapat cacat, penyakit yang tidak dapat disembuhkan.
3.    Untuk menyelamatkan suami yang hypersex dari perbuatan zina dan krisis akhlak lainnya.
4.    Untuk menyelamatkan kaum wanita dari krisis akhlak yang tinggal di negeri yang jumlah wanitanya jauh lebih banyak dari kaum prianya..
       Mengenai hikmah Nabi Muhammad diizinkan beristri lebih dari seorang, bahkan melebihi jumlah maksimal yang diizinkan bagi umatnya ialah sebagai berikut:
1.      Untuk kepentingan pendidikan dan pengajaran agama. Istri nabi sebanyak Sembilan orang itu bisa menjadi sumber informasi bagi umat Islam yang ingin mengetahui ajaran-ajaran Nabi dan praktik kehidupannya dalam berkeluarga dan bermasyarakat, terutama mengenai masalah-masalah kerumahtanggaan.
2.      Untuk kepentingan politik mmempersatukan suku-suku bangsa Arab dan untuk menarik mereka masuk agama Islam.
3.      Untuk kepentingan sosial dan kemanusiaan.
       Jelaslah, bahwa pernikahan Nabi dengan Sembilan istrinya itu tidaklah terdorong oleh motif memuaskan seks dan kenikmatan seks. Sebab kalau motifnya demikian, tentunya Nabi akan meikahi gadis-gadis gari kalangan bangsawan dan dari berbagai suku pada masa Nabi masih berusia muda. Tetapi kenyataanya adalah Nabi pada usia 25 tahun menikah dengan Khadijah seorang janda umur 40 tahun.
       Setelah Khadijah  wafat tahun ke 10 sejak Nabi Muhammad menjadi nabi, pada  usia sekitar 65 tahun, barulah Nabi memikirkan menikah lagi. Mula-mula menikah dengan Saaudah binti Zum’ah, kemudian Aisyah, dan disusul dengan istri-istrinya yang lain. Tetapi tidak ada seorang istrinya yang dinikahi dengan motif untuk pemuasan nafsu seks.
D.    Dampak Negatif Poligami 
Al-Athar dalam bukunya Ta’addud al-Zawzat menyebutkan empat dampak negatif poligami, di antaranya:
1.      Poligami dapat menimbulkan kecemburuan di antara para istri
2.      Menimbulkan rasa kekhawatiran istri kalau-kalau suami tidak bisa bersikap bijaksana dan adil.
3.      Anak-anak yang dilahirkan dari ibu yang berlainan sangat rawan untuk terjadinya perkelahian, permusuhan dan saling cemburu.
4.      Kekacauan dalam bidang ekonomi, bisa saja pada awalnya suami memiliki kemampuan untuk poligami, namun tidak mustahil suatu saat akan mengalami kebangkrutan.[15]
2.2 Perceraian Menurut Islam
A. Pengertian Talak[16]
Talak diambil dari kata ithlaq yang artinya melepaskan atau irsal (memutuskan) atau tarkun (meninggalkan), firaaqun (perpisahan). Yang dimaksud talak adalah melepaskan ikatan perkawinan dengan lafazh talak atau sebangsanya.
B.     Rukun Talak[17]
1)      Orang yang menceraikan (suami)
Syaratnya : mukallaf , tanpa paksaan
2)      Ungkapan talak (shighat talak)
3)      Orang yang diceraikan (istri)
C.     Prinsip Dalam Menjatuhkan Talak
Talak hanya boleh dijatuhkan kalau memang sangat diperlukan dan merupakan satu-satunya solusi. Itupun setelah melalui usaha-usaha internal maupun eksternal dengan melibatkan hakamain. Talak sebagai emergency exit, baru dibuka kalau memang benar-benar dalam keadaan darurat. Jadi, jelaslah bahwa penjatuhan talaq terkesan dihalangi. Itu pertanda bahwa Islam menghendaki bahwa suatu perkawinan hanya dilaksanakan sekali selama hidup.
Pemerintah dalam hal ini berupaya ke arah yang sama, dengan mengeluarkan UU No 1/74, yang pada prinsipnya berkenaan dengan talak, terkandung harapan agar perceraian itu tidak terlalu mudah jatuh, mengingat esensi nikah yang demikian luhur, maka syari'at islam berusaha menekan Intensitas talak. Oleh karena itu, prinsip penjatuhan talak di PA diupayakan menganut prinsip, menuutp pintu terbuka, yaitu, walaupun talak diperbolehkan, hendaklah pintu tersebut tidaklah dibuka lebar-lebar sehingga dapat dilalui dengan mudah.
D.    Hukum Talak Dan Akibat Hukum Talak[18]
Menurut Ibn Qayyim, hak untuk menjatuhkan Thalaq melekat pada orang yang manikahinya. Apabila hak menikahi itu pada suami, hak talaq menjadi hak suami. Tentang hukum asal talak, kebanyakan para ulama berpendapat bahwa talak itu terlarang, kecuali bila disertai alasan yang benar. Menurut mereka, talak itu kufur (ingkar, merusak, menolak) terhadap nikmat Alloh, sedangkan perkawinan adalah salah satu nikmat dan Alloh dan kufur terhadap nikmat Alloh adalah haram. Oleh karena itu, tidak halal bercerai, kecuali karena darurat. Mengenai hukum talak, dapat bergeser sesuai dengan perbedaan illatnya (penyebabnya).
Talak menjadi wajib bila dijatuhkan oleh pihak penengah atau hakamain, jika menurut hakamain tersebut, perpecahan antara suami istri adalah sedemikian berat sehingga sangat kecil kemungkinan bahkan tidak sedikitpun terdapat celah-celah kebaikan atau kemaslahatan kalau perkawinan itu dipertahankan.
Talak menjadi haram bila dijatuhkan tanpa alasan yang prinsipil. Talak seperti ini haram karena mengakibatkan kemadaratan bagi istri dan anak. Talak juga dapat menjadi sunah apabila istri mengabaikan kewajibannya sebagai muslimah, yaitu meninggalkan shalat, puasa dll, sedangkan suami tidak sanggup memaksa untuk menjalankan kewajiban atau suami tidak mampu mendidiknya.
Akibat hukum dari penjatuhan talak, terutama yang berkaitan dengan suami istri adalah terputusnya hubungan suami istri dan hukum-hukum ikutan lainnya, baik bagi suami maupun istri. Akan tetapi mereka masih dapat menyambungnya kembali pada kasus talak raj'i dalam tenggang waktu iddah atau melangsungkan perkawinan kembali ketika masa tenggang waktu itu habis. Hal yang sama juga dilakukan bagi wanita-wanita yang tertalak ba'in shughra.
       Talaq menurut bahasa adalah melepas tali dan membebaskan. Menurut istilah melepas tali nikah dengan lafal talak atau sesamanya.[19] Mengenai perceraian, Islam mamandangnya sebagai perbuatan halal yang paling dibenci agama, sebagai mana hadits Nabi:
 ا لحَلَا لِ إِلىَ ا للهِ ا لطَّلاَ قُ أَ بْغَض
Perbuatan halal yang dibenci oleh Allah adalah perceraian.
       Hal ini disebabkan karena perceraian itu bertentangan dengan tujuan perkawinan, ialah untuk membentuk rumah tangga yang bahagia untuk selamanya. Dan lagi perceraian itu mempunyai dampak yang negatif terhadap bekas suami istri dan anak-anak.
       Karena itu, perceraian seperti halnya poligami hanya diizinkan kalau dalam keadaan darurat, yakni sudah menjadi syiqoq atau kemelut rumah tangga yang sudah sangat gawat keadaanya dan sudah diusahakan dengan itikad baik dan serius untuk adanya islah antara suami istri, namun tidak berhasil. Maka dalam keadaan rumah tangga seperti itu, Islam memberi jalan keluar, yakni “perceraian” yang mesih bersifat talaq raj’i, artinya masih memungkinkan suami merujuk istri dalam masa idah. Karena itu, masa idah istri itu dimaksudkan sebagai masa pengendapan untuk merenungkan dengan tenang tentang baik buruknya perceraian bagi keluarga, dan menelusuri apakah penyebab terjadinya perceraian tersebut.
       Mengingat mudarat yang timbul akibat dari perceraian dan poligami itu sangat besar sekali pengaruhnya terhadap kehidupan berkeluarga dan kehidupan bermasyarakat.di Indonesia, maka pemerintah berhak dan bahkan berkewajiban untuk memperketat dan mepersulit izin perceraian dan poligami, demi menjaga kemaslahatan keluarga dan masyarakat.
BAB III
PENUTUP
3.1  Kesimpulan
Monogami adalah perkawinan dengan istri tunggal, artinya seorang laki-laki menikah dengan seorang perempuan. Sedangkan poligami adalah perkawinan dengan dua orang perempuan atau lebih dalam waktu yang sama.
Talak diambil dari kata ithlaq yang artinya melepaskan atau irsal (memutuskan) atau tarkun (meninggalkan), firaaqun (perpisahan). Yang dimaksud talak adalah melepaskan ikatan perkawinan dengan lafazh talak atau sebangsanya.















[1] Achmad Kuzari, Nikah Sebagai Perikatan (Jakarta:PT RajaGrafindo Persada, 1995), hal. 159
[2]  Yusuf Wibisono, 1980, Monogami Atau Poligami Masalah Sepanjang Masa, Jakarta: Bulan Bintang, Hlm 47.
[3]  Musfir Aj-Jahrani,1997, Poligami Dari Berbagai Persepsi, Jakarta: Gema Insani Press. Hlm. 32.
[4] Ibid., Hlm. 33.
[5] Ibid., Hlm. 33.
[6] Ibid., Hlm. 34.
[7] Ibid., Hlm. 34.
[8] Ibid., Hlm. 35.
[9] Ibid., Hlm. 36.
[10] Ibid., Hlm. 37.
[11] Abu Fikri, 2007, Poligami Yang Tidak Melukai Hati?, Bandung: Mizan. Hlm. 68.
[12] Ibid., Hlm. 69.
[13] Ibid., Hlm. 71.
[14] M. Ali Hasan, Masail Fiqhiyah Al-Haditsah pada Masalah-Masalah Kontemporer Hukum Islam.(Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 1997), hal. 21-22
[15] Amiur Nuruddin dan Azhari Akmal Tarigan, Hukum Perdata Islam di Indonesia (Jakarta: Kencana, 2006), hal. 161
[16]Abdul Aziz Muhammad Azam dan Abdul Wahab Sayyaed Hawwas. 2009. Fiqh Munakahat. Jakarta: Amzah, h.255.
[17] Ibid, Abdul aziz,dkk
[18] Amir Syarifudin. 2007. Hukum Perkewainan Islam Di Indonesia Antara Fiqh Munakahat Dan Undang-Undang Perkawinan. Jakarta: Prenada Media, h.199
[19] Abdul Aziz Muhammad Azzam dan Abdul Wahhab Sayyed Hawwas, Fiqh Munakahat (Jakarta:  Amzah, 2009), hal. 255

2 komentar:

  1. Asslmkm…wrwb

    Dan……

    Berdasarkan sensus penduduk 2000 dan 2010 ternyata justru JUMLAH PRIA DI INDONESIA LEBIH BANYAK DARI WANITANYA.

    “laki2 jaman sekarang biasanya mati2an menentang atau berusaha menutup2i fakta ini dengan berbagai alasan dan dalih”

    Begitu juga dengan data negara2 di dunia (CIA, Bank Dunia, PBB, dll) ternyata jumlah pria juga lebih banyak dari wanitanya (terutama untuk China, India, dan negara-negara Arab)

    Yup jumlah wanita memang sangat melimpah tapi di usia di atas 65 tahun, mauu?? hehe….kalo ngebet, silakan poligami dengan golongan wanita usia ini.

    Cek di data resmi BPS dan masing2 pemda atau coba klik di:

    http://sosbud.kompasiana.com/2013/05/16/makan-tuhh-poligami-vs-fakta-demografi-560923.html

    http://www.bps.go.id/tab_sub/view.php?kat=1&tabel=1&daftar=1&id_subyek=40¬ab=1

    http://sp2010.bps.go.id/index.php/site/tabel?tid=263&wid=0

    http://www.bps.go.id/tab_sub/view.php?tabel=1&daftar=1&id_subyek=12&notab=4

    http://sp2010.bps.go.id/index.php/site/tabel?tid=321
    http://www.datastatistik-indonesia.com/portal/index.php?option=com_content&task=view&id=211&Itemid=211&limit=1&limitstart=2

    http://statistik.ptkpt.net/_a.php?_a=penduduk_ratio&info1=4
    Kira2 apa ya solusi dari kelebihan pria ini?
    masih tetap POLIGAMI? Hanya akan semakin “merampas” kesempatan bujangan pria lain untuk dapat menikah

    perkiraan dan kepercayaan selama ini “turun temurun” yang selalu jadi senjata bagi pria yang ngebet ingin berpoligami bahwa jumlah wanita jauh berlipat lipat di atas pria ternyata SALAH BESAR

    Hasil Sensus Penduduk 2010 berdasar jenis kelamin perpropinsi
    Kode, Provinsi, Laki-laki, Perempuan, Total Penduduk
    1 Aceh, 2 248 952, 2 245 458, 4 494 410
    2 Sumatera Utara, 6 483 354, 6 498 850, 12 982 204
    3 Sumatera Barat, 2 404 377, 2 442 532, 4 846 909
    4 Riau, 2 853 168, 2 685 199, 5 538 367
    5 Jambi, 1 581 110, 1 511 155, 3 092 265
    6 Sumatera Selatan, 3 792 647, 3 657 747, 7 450 394
    7 Bengkulu, 877 159, 838 359, 1 715 518
    8 Lampung, 3 916 622, 3 691 783, 7 608 405
    9 Bangka Belitung , 635 094, 588 202, 1 223 296
    10 Kepulauan Riau, 862 144, 817 019, 1 679 163
    11 DKI Jakarta, 4 870 938, 4 736 849, 9 607 787
    12 Jawa Barat, 21 907 040, 21 146 692, 43 053 732
    13 Jawa Tengah, 16 091 112, 16 291 545, 32 382 657
    14 DI Yogyakarta, 1 708 910, 1 748 581, 3 457 491
    15 Jawa Timur, 18 503 516, 18 973 241, 37 476 757
    16 Banten, 5 439 148, 5 193 018, 10 632 166
    17 Bali, 1 961 348, 1 929 409, 3 890 757
    18 Nusa Tenggara Barat, 2 183 646, 2 316 566, 4 500 212
    19 Nusa Tenggara Timur, 2 326 487, 2 357 340, 4 683 827
    20 Kalimantan Barat, 2 246 903, 2 149 080, 4 395 983
    21 Kalimantan Tengah, 1 153 743, 1 058 346, 2 212 089
    22 Kalimantan Selatan, 1 836 210, 1 790 406, 3 626 616
    23 Kalimantan Timur, 1 871 690, 1 681 453, 3 553 143
    24 Sulawesi Utara, 1 159 903, 1 110 693, 2 270 596
    25 Sulawesi Tengah, 1 350 844, 1 284 165, 2 635 009
    26 Sulawesi Selatan, 3 924 431, 4 110 345, 8 034 776
    27 Sulawesi Tenggara, 1 121 826, 1 110 760, 2 232 586
    28 Gorontalo, 521 914, 518 250, 1 040 164
    29 Sulawesi Barat, 581 526, 577 125, 1 158 651
    30 Maluku, 775 477, 758 029, 1 533 506
    31 Maluku Utara, 531 393, 506 694, 1 038 087
    32 Papua Barat, 402 398, 358 024, 760 422
    33 Papua, 1 505 883, 1 327 498, 2 833 381
    TOTAL, 119 630 913, 118 010 413, 237 641 326
    Sex Ratio Indonesia (menurut BPS) beginilah data yang saya dapat:
    - Tahun 1971 = 97.18 pria : 100 wanita
    - Tahun 1980 = 99.82 pria : 100 wanita
    - Tahun 1990 = 99.45 pria : 100 wanita
    - Tahun 1995 = 99.09 pria : 100 wanita
    - Tahun 2000 = 100.6 pria : 100 wanita
    - Tahun 2010 = 101,01 pria : 100 wanita
    Bisa dilihat, ternyata tren sex ratio semakin meningkat, dalam arti dari tahun ke tahun jumlah pria semakin melebihi wanita

    Poligami????? Aneehh...

    BalasHapus
  2. maf, kalau perbandingan wanita dan pria hasil sensus 2010 coba lihat situs resmi.. saudara/i romdon

    BalasHapus

GALERI

Photobucket