PESAN SINGKAT

Jumat, 14 Oktober 2011

Pertumbuahan dan Perkembangan Sosial Masyarakat

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Manusia merupakan makhluk sosial, oleh karena itu kita tidak akan bisa hidup sendiri tanpa bantuan orang lain. Sebagai makhluk sosial maka sudah pastinya kita akan hidup bermasyarakat dengan orang lain dengan peraturan dan tatanan yang berlaku dilingkungan tersebut.
Ada sejumlah kekuatan yang mendorong terjadinya perkembangan sosial budaya masyarakat Indonesia. Secara kategorial ada 2 kekuatan yang memicu perubahan sosial, Petama, adalah kekuatan dari dalam masyarakat sendiri (internal factor), seperti pergantian generasi dan berbagai penemuan dan rekayasa setempat. Kedua, adalah kekuatan dari luar masyarakat (external factor), seperti pengaruh kontak-kontak antar budaya (culture contact) secara langsung maupun persebaran (unsur) kebudayaan serta perubahan lingkungan hidup yang pada gilirannya dapat memicu perkembangan sosial dan kebudayaan masyarakat yang harus menata kembali kehidupan mereka .
Ilmu pengetahuan muncul sebagai akibat daripada aktivitas untuk pemenuhan kebutuhan hidup manusia, baik kebutuhan jasmani maupun kebutuhan rohani. Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi tidak lepas dari para ilmuwan terdahulu yang merubah pengetahuan menjadi inovasi teknologi dan pemikiran yang sangat berguna bagi kehidupan manusia. Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi tidak dapat dipisahkan dari lembaga pendidikan tinggi. Dimana pada abad-20 peran ilmu pengetahuan dan teknologi sangat berarti bagi lembaga pendidikan tinggi. Sehingga pada abad-20 mampu mendorong perkembangan yang lebih cepat dalam bidang industri, informasi, komunikasi, transportasi dan pertanian.






B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimana pertumbuhan dan perkembangan sosial masyarakat?
2.      Bagaimana percepatan dan pertumbuhan iptek?
                                        
C.    Tujuan
1.      Mengetahui pertumbuhan dan perkembangan masyarakat.
2.      Mengetahui percepatan dan pertumbuhan iptek.

























BAB II
PEMBAHASAN

A.  Pertumbuahan dan Perkembangan Sosial Masyarakat
1.      Pengertian Masyarakat
Menurut Hasan Sadily memberi pengertian bahwa masyarakat ialah “Kesatuan yang selalu berubah, yang hidup karena proses masyarakat yang menyebabkan terjadi proses perubahan itu”.[1]
Sedangkan menurut Plato masyarakat ialah “merupakan refleksi dari manusia perorangan”. Suatu masyarakat akan mengalami keguncangan sebagaimana halnya manusia perorangan yang terganggu keseimbangan jiwanya yang terdiri dari tiga unsur yaitu nafsu, semangat dan intelegensia.[2]
Dalam konsep an-Nas bahwa masyarakat adalah makhluk sosial. Manusia tidak dapat hidup sendiri dengan mengabaikan keterlibatannya dengan kepentingan pergaulan antara sesamanya dalam kehidupan bermasyarakat. Dalam hubungan manusia dengan masyarakat terjadi interaksi aktif. Manusia dapat mengintervensi dengan masyarakat lingkungannya dan sebaliknya masyarakat pun dapat memberi pada manusia sebagai warganya. Oleh karena itu, dalam pandangan Islam, masyarakat memiliki karakteristik tertentu.
Prinsip-prinsip ini harus dijadikan dasar pertimbangan dalam penyusunan sistem pendidikan Islam. Masyarakat merupakan lapangan pergaulan antara sesama manusia. pada kenyataannya masyarakat juga dinilai ikut memberi pengaruh terhadap berbagai aspek kehidupan dan perilaku manusia yang menjadi anggota masyarakat tersebut. Atas dasar pertimbangan ini, maka pemikiran tentang masyarakat mengacu pada penilaian bahwa:
a)      Masyarakat merupakan kumpulan individu yang terikat oleh kesatuan dari berbagai aspek seperti latar belakang budaya, agama, tradisi kawasan lingkungan dan lain-lain.
b)      Masyarakat terbentuk dalam keragaman adalah sebagai ketentuan dari Allah, agar dalam kehidupan terjadi dinamika kehidupan sosial, dalam interaksi antar sesama manusia yang menjadi warganya.
c)      Setiap masyarakat memiliki identitas sendiri yang secara prinsip berbeda satu sama lain.
d)     Masyarakat merupakan lingkungan yang dapat memberi pengaruh pada pengembangan potensi individu.[3]
Dari beberapa penjelasan yang telah dijelaskan di atas, dapatlah diberi kesimpulan bahwa pengertian masyarakat yang penulis maksudkan ialah sekelompok manusia yang terdiri di dalamnya ada keluarga, masyarakat dan adat kebiasaan yang terikat dalam satu kesatuan aturan tertentu.
2.      Pola Hidup Masyarakat
Dalam sub bab ini yang penulis maksudkan ialah pola hidup yang dilakukan berupa kebiasaan untuk mencari nafkah dalam memenuhi kebutuhan hidup keluarganya dalam kehidupan sehari-hari, seperti pertanian, perkebunan perdagangan dan lain-lain semacamnya, serta akibatnya bagi kelanjutan pendidikan anak-anak mereka.
Dapat kita pula ketahui bahwa mayoritas  penduduk masyarakat di suatu desa diduduki oleh kaum petani yang merupakan pencaharian utama mereka dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari serta sebagian untuk kepentingan sosial. Lainnya, perlu juga di ketahui pula bahwa biasanya dalam suatu desa  pola hidup mereka selain dari petani tambak, petani sayur mayur, perkebunan dan sebagian sebagai seorang nelayan, pedagang, tukang kayu, tukang batu, buruh tani, dan pegawai.
Dalam suatu desa dimana terlihat pada masyarakat masih  banyak membedakan nilai-nilai budaya antara orang kaya dengan orang miskin, antara masyarakat yang masih keturunan raja dengan masyarakat biasa. Perbedaan ini masih terdapatnya sistem perburuan bagi masyarakat jelata, misalnya bagi seorang kaya (mampu) masih banyak yang mempunyai buruh tani untuk mengerjakan sawah atau ladangnya, kemudian setelah berhasil di beri upah sebagai imbalan yang belum memadai jerih payah seorang petani dan lain-lain.
Dari uraian di atas, dapat dikategorikan bahwa yang terbanyak adalah masyarakat petani, hal ini merupakan standar, bahwa pola hidup di dalam masyarakat dalam mencari nafkah beranekaragam, untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Di samping itu sebagian pula masyarakat masih membedakan nilai-nilai budaya diantara orang kaya dan orang miskin antara masyarakat keturunan raja dengan masyarakat biasa.
3. Bentuk Pola Hidup Masyarakat
Pola hidup masyarakat tidak hanya menyangkut lapangan pekerjaan pendidikan dan kehidupan keluarga belaka, tetapi jauh dari itu meliputi keorganisasian masyarakat sosial, upacara dan adat istiadat yang berlaku serta kehidupan keragamaan, namun dalam suatu masyarakat atau desa terdapat beberapa pola hidup, tapi dalam pembahasan ini penulis hanya mengambil salah satu diantaranya adalah masalah sosial.
1. Proses Terjadinya Sosial
Para sosiolog memandang betapa pentingnya pengetahuan tentang proses sosial, mengingat bahwa pengetahuan perihal struktur masyarakat saja belum cukup untuk memperoleh gambaran yang nyata mengenai kehidupan bersama manusia. pengetahuan proses sosial memungkinkan seseorang  untuk memperoleh pengertian mengenai segi yang dinamis dari masyarakat atau gerak masyarakat.
Pada pembahasan mengenai proses sosial mencakup ruang lingkup yang  luas merupakan serangkaian studi sosiologi, yakni interaksi sosial, stratifikasi juga dapat dinamakan proses sosial, oleh karena itu interaksi sosial, merupakan syarat utama terjadinya aktivitas-aktivitas sosial.[4]
2. Klasifikasi Masalah Sosial
Masalah sosial timbul dari kekurangan-kekurangan dalam diri manusia atau kelompok sosial yang bersumber pada faktor-faktor ekonomi, biologis, biopsikologi, dan kebudayaan. Setiap masyarakat mempunyai norma yang bersangkut paut dengan kesejahteraan kebendaan, kesehatan fisik, kesehatan mental, serta menyesuaikan diri individu atau kelompok sosial. Penyimpangan-penyimpangan terhadap norma-norma tersebut merupakan gejala abnormal yang merupakan masalah sosial. sosial, dan sebagainya. bentuk  umum proses sosial adalah interaksi sosial yang Sesuai dengan sumber-sumbernya tersebut, maka masalah sosial dapat diklasifikasikan dalam empat kategori seperti di atas. problem-problem yang berasal dari faktor ekonomis antara lain kemiskinan, pengangguran dan sebagainya, penyakit, misalnya bersumber faktor biologis.[5]
3. Perhatian Masyarakat dalam Sosial
Suatu kajian yang merupakan masalah sosial belum tentu mendapat perhatian yang sepenuhnya dari masyarakat. Sebaliknya, suatu kejadian yang mendapat sorotan masyarakat, yang belum tentu merupakan masalah sosial. Angka tinggi pelanggaran lalu lintas, mungkin tidak terlalu diperhatikan masyarakat. Akan tetapi, suatu kecelakaan kereta api yang meminta korban banyak lebih mendapat sorotan masyarakat.
Suatu problem yang merupakan manifestasi social problem adalah kepincangan-kepincangan yang menuntut keyakinan masyarakat dapat diperbaiki dibatasi atau bahkan dihilangkan.[6]
Dari uraian di atas bahwa bentuk pola hidup masyarakat yang penulis maksudkan dalam penelitian ini ialah mencakup tingkah laku dan hasil tingkah laku manusia, maka di sini akan dibatasi dengan menitikberatkan pada aspek-aspek kebudayaan yang menyangkut bidang-bidang tertentu seperti keagamaan, adat istiadat bagi masyarakat.
Pada umumnya pola hidup masyarakat Sulawesi Selatan yang didiami oleh tiga suku, yakni Bugis, Toraja dan Makassar, ketiganya ini mempunyai ciri-ciri persamaan dalam struktur sosial, namun dalam sistem sosial dan sistem budaya  mereka menampakkan perbedaan, bahkan perbedaan prinsipil disebabkan karena  perbedaan sejarah perkembangan lingkungan hidup dan perbedaan geografis. Adanya perbedaan tersebut merupakan hikmah dan kekayaan budaya bangsa yang mengundang kita untuk belajar dan mendalami, dan kriteria-kriteria  kehidupan yang mereka miliki.
Sebagaimana  pola hidup masyarakat pada umumnya tentang masalah adat istiadat, kebudayaan ataupun upacara-upacara ritualnya adalah sama. misalnya  upacara perkawinan yang ditandai dengan sajian seorang laki-laki yang harus dapat memenuhi permintaan seorang isteri dan perkawinan tersebut harus sepadan dengan golongan yakni antara orang yang masih keturunan dengan orang yang masih keturunan pula, antara orang yang rendah dengan orang yang rendah atau masyarakat awam dengan masyarakat awam. Segala sesuatu yang mencakup kebutuhan seorang isteri harus terpenuhi sebelum upacara perkawinan dilaksanakan pada waktu yang telah ditentukan oleh kedua belah pihak.
Contoh lain dari adat mereka, misalnya adat kematian yang masih mempunyai perbedaan di antara masyarakat biasa dengan masyarakat yang keturunan raja atau sederajat. Pada upacara pemakaman misalnya bagi masyarakat biasa atau non keturunan raja maka upacara pemakamannya dapat dilaksanakan dengan sangat sederhana. Sedang, sebaliknya bagi masyarakat yang keturunan raja maka upacara pemakamannya dapat dilaksanakan dengan meriah.
Dari uraian yang telah dikemukakan di atas maka penulis dapat menyimpulkan bahwa bentuk pola masyarakat pada umumnya yang ada di Indonesia khususnya Sulawesi Selatan mempunyai berbagai adat istiadat yang merupakan makna kebudayaan bagi bangsa Indonesia, seperti adat perkawinan, kematian, upacara-upacara ritual, yang mempunyai perbedaan bagi bangsa dan suku-suku lainnya. Namun bentuk pola hidup masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, berkelompok, namun tidaklah mempengaruhi secara menyeluruh bagi kehidupan generasi yang ingin maju dan berkembang dalam pendidikan.
B.  Percepatan dan Perkembangan Iptek
1.      Perkembangan Ilmu Pengetahuan
            Ilmu pengetahuan muncul sebagai akibat daripada aktivitas untuk pemenuhan kebutuhan hidup manusia, baik kebutuhan jasmani maupun kebutuhan rohani. Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi tidak lepas dari para ilmuwan terdahulu yang merubah pengetahuan menjadi inovasi teknologi dan pemikiran yang sangat berguna bagi kehidupan manusia.
Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi tidak dapat dipisahkan dari lembaga pendidikan tinggi. Dimana pada abad-20 peran ilmu pengetahuan dan teknologi sangat berarti bagi lembaga pendidikan tinggi. Sehingga pada abad-20 mampu mendorong perkembangan yang lebih cepat dalam bidang industri, informasi, komunikasi, transportasi dan pertanian.
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di Indonesia tertinggal jauh dibandingkan dengan negara-negara Eropa dan Amerika Serikat, dan bahkan juga di negara-negara Asia misalnya Jepang dan China. Hal ini disebabkan karena:
a)    Masih terbatasnya jumlah orang Indonesia yang mendapatkan pendidikan barat terutama pendidikan tinggi
b)   Kurangnya keinginan dari pemerintah maupun perusahaan swasta yang ada di Indonesia untuk dapat melakukan alih teknologi
c)    Tidak adanya inovasi teknologi yang berarti di dalam masyarakat Indonesia itu sendiri
Ilmu pengetahuan dan teknologi di Indonesia mulai berkembang dimana ditandai dengan adanya perguruan tinggi dan pusat-pusat penelitian seperti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) dan juga telah membentuk Badan Pengkajiaan dan Penerapan Teknologi (BPPT). Dengan semakin berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi di Indonesia, maka penyebaran informasi dan juga komunikasi di Indonesia pun sudah mulai berkembang.
Informasi sangat diperlukan masyarakat Indonesia. Masyarakat Indonesia berhak atas informasi yang benar untuk mengatur kehidupannya dengan tepat dan membina dirinya. Manusia yang tidak memiliki pengetahuan tentang fakta dan tidak sempat memahami pandangan yang berbeda-beda, tidak dapat mengadakan pilihan secara tanggung jawab.
Penyampaian suatu informasi di Indonesia disebarkan melalui media massa seperti surat kabar, majalah, radio, televisi dan internet. Teknologi informasi selain membawa dampak yang sangat menguntungkan bagi manusia, teknologi informasi dapat juga menyebabkan terjadinya polusi atau pengotoran informasi.
Selain daripada berkembangnya teknologi informasi di Indonesia teknologi komunikasi pun sudah mengalami perubahan yang sangat cepat. Dimana pertama sekali perkembangan komunikasi di Indonesia ditandai dengan sambungan telepon lokal, dan kemudian berkembang menjadi sambungan jarak jauh dan juga membangun sistem komunikasi yang mampu menghubungkan dan menyebarkan informasi keseluruh wilayah Indonesia dan seluruh dunia secara efektif dan efisien.
Pada masa sekarang ini proses komunikasi di Indonesia sudah mengalami perubahan yang sangat cepat, sebagai akibat perubahan teknologi komunikasi. Proses komunikasi yang terpenting adalah:
a)      Pengumpulan informasi/pengalaman
b)      Penyimpanan informasi
c)      Memproses informasi
d)     Pemilihan/pengeluaran informasi
e)      Menstransmisi/menyebarluaskan informasi
f)       Umpan balik atau balikan informasi
Pada saat ini hampir 90 % di semua wilayah Indonesia telah ada televisi dan telepon serta jumlah pemilik telepon setiap tahunnya terus bertambah. Dengan adanya kemudahan untuk memperoleh informasi dan komunikasi tentu akan meningkatkan tingkat pengetahuan dan ketrampilan bangsa Indonesia itu sendiri. Oleh karena itu sangat diperlukan peranan pemerintah untuk dapat terus mendorong kemajuaan komunikasi di Indonesia.
Ilmu pengetahuan dan teknologi semakin maju dan mengalami perkembangan. Berkaitan dengan dunia pendidikan perkembangan pengetahuan dan teknologi terus berlangsung. Dari kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi tersebut dipergunakan untuk kemajuan kehidupan masyarakat.
Kaitan antara pendidikan (sekolah) dengan masyarakat dapat dikaji berdasarkan pendapat-pendapat sebagai berikut:
Menurut Popenoe dalam Ahmadi (2004:182) fungsi pendidikan untuk masyarakat adalah :
1) transmisi kebudayaan masyarakat,
2) menolong individu memilih dan melakukan peranan sosial,
3) menjamin integrasi sosial,
4) sebagai sumber inovasi sosial.
Sedangkan menurut Broom dan Selznick dalam Ahmadi (2004:182) fungsi pendidikan adalah untuk :
a)      transmisi kebudayaan,
b)      integrasi sosial,
c)      inovasi,
d)     seleksi dan alokasi,
e)      mengembangkan kepribadian anak.
Dari kedua pendapat ahli tersebut di atas ada unsur-unsur yang hampir sama, dan pendapat dari Broom dan Selznick ada sedikit perbedaan karena menambah unsur yang kelima yaitu mengembangkan kepribadian anak. Berkaitan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam bidang pendidikan, dari beberapa unsur yang ada, memiliki kaitan erat yaitu menyangkut inovasi (pembaruan). Dengan adanya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam pendidikan membawa pembaruan dalam bidang kehidupan masyarakat.
Sebagai contoh pengaruh yang positif, dengan ditemukannnya energi nuklir maka dapat dipakai untuk pembangkit tenaga listrik. Walaupun ada pihak yang kontra yaitu adanya dampak negatif misalnya pembuangan limbah nuklir, seandainya ada kecelakaan pembangkit listrik seperti kasus Kernobil. Contoh yang lain dengan pengembangan energi yang dapat diperbarukan seperti minyak jarak; pengembangan tenaga-tenaga panas bumi, pemanfaatan sinar matahari. Hal tersebut dapat mengurangi ketergantungan manusia terhadap minyak bumi yang saat ini cadangannya semakin berkurang.
Dari uraian tersebut di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam bidang pendidikan makadapat bermanfaat untuk pembaruan kehidupan masyarakat. dapat bermanfaat untuk pembaruan kehidupan masyarakat.


2. Aqidah Islam Sebagai Dasar Iptek
Inilah peran pertama yang dimainkan Islam dalam iptek, yaitu aqidah Islam harus dijadikan basis segala konsep dan aplikasi iptek. Inilah paradigm Islam sebagaimana yang telah dibawa oleh Rasulullah Saw. Paradigma Islam inilah yang seharusnya diadopsi oleh kaum muslimin saat ini.
Bukan paradigma sekuler seperti yang ada sekarang. Diakui atau tidak, kini umat Islam telah telah terjerumus dalam sikap membebek dan mengekor Barat dalam segala-galanya; dalam pandangan hidup, gaya hidup, termasuk dalam konsep ilmu pengetahuan. Bercokolnya paradigma sekuler inilah yang bisa menjelaskan, mengapa di dalam sistem pendidikan yang diikuti orang Islam, diajarkan sistem ekonomi kapitalis yang pragmatis serta tidak kenal halal haram. Eksistensi paradigma sekuler itu menjelaskan pula mengapa tetap diajarkan konsep pengetahuan yang bertentangan dengan keyakinan dan keimanan muslim. Misalnya Teori Darwin yang dusta dan sekaligus bertolak belakang dengan Aqidah Islam.
Kekeliruan paradigmatis ini harus dikoreksi. Ini tentu perlu perubahan fundamental dan perombakan total. Dengan cara mengganti paradigma sekuler yang ada saat ini, dengan paradigma Islam yang memandang bahwa Aqidah Islam (bukan paham sekularisme) yang seharusnya dijadikan basis bagi bangunan ilmu pengetahuan manusia.
            Namun di sini perlu dipahami dengan seksama, bahwa ketika Aqidah Islam dijadikan landasan iptek, bukan berarti konsep-konsep iptek harus bersumber dari al-Qur`an dan al-Hadits, tapi maksudnya adalah konsep iptek harus distandardisasi benar salahnya dengan tolok ukur al-Qur`an dan al-Hadits dan tidak boleh bertentangan dengan keduanya (Al-Baghdadi, 1996: 12).
Jika kita menjadikan Aqidah Islam sebagai landasan iptek, bukan berarti bahwa ilmu astronomi, geologi, agronomi, dan seterusnya, harus didasarkan pada ayat tertentu, atau hadis tertentu. Kalau pun ada ayat atau hadis yang cocok dengan fakta sains, itu adalah bukti keluasan ilmu Allah yang meliputi segala sesuatu (lihat Qs. an-Nisaa` [4]:126 dan Qs. ath-Thalaq [65]: 12),bukan berarti konsep iptek harus bersumber pada ayat atau hadis tertentu.
Jadi, yang dimaksud menjadikan Aqidah Islam sebagai landasan iptek bukanlah bahwa konsep iptek wajib bersumber kepada al-Qur`an dan al-Hadits, tapi yang dimaksud, bahwa iptek wajib berstandar pada al-Qur`an dan al-Hadits. Ringkasnya, al-Qur`an dan al-Hadits adalah standar (miqyas) iptek, dan bukannya sumber (mashdar) iptek. Artinya, apa pun konsep iptek yang dikembangkan, harus sesuai dengan al-Qur`an dan al-Hadits, dan tidak boleh bertentangan dengan al-Qur`an dan al-Hadits itu.
Jika suatu konsep iptek bertentangan dengan al-Qur`an dan al-Hadits, maka konsep itu berarti harus ditolak. Misalnya saja Teori Darwin yang menyatakan bahwa manusia adalah hasil evolusi dari organisme sederhana yang selama jutaan tahun berevolusi melalui seleksi alam menjadi organisme yang lebih kompleks hingga menjadi manusia modern sekarang. Berarti, manusia sekarang bukan keturunan manusia pertama, Nabi Adam AS, tapi hasil dari evolusi organisme sederhana. Ini bertentangan dengan firman Allah SWT yang menegaskan, Adam AS adalah manusia pertama, dan bahwa seluruh manusia sekarang adalah keturunan Adam AS itu, bukan keturunan makhluk lainnya sebagaimana fantasi Teori Darwin (Zallum,2001). Firman Allah SWT:
üÏ%©!$# z`|¡ômr& ¨@ä. >äóÓx« ¼çms)n=yz ( r&yt/ur t,ù=yz Ç`»|¡SM}$# `ÏB &ûüÏÛ ÇÐÈ  

Artinya:
“(Dialah Tuhan) yang memulai penciptaan manusia dari tanah, kemudian Dia menciptakan keturunannya dari sari pati air yang hina (mani).” (QS. As-Sajdah: 7).
$pkšr'¯»tƒ â¨$¨Z9$# $¯RÎ) /ä3»oYø)n=yz `ÏiB 9x.sŒ 4Ós\Ré&ur öNä3»oYù=yèy_ur $\/qãèä© Ÿ@ͬ!$t7s%ur (#þqèùu$yètGÏ9 4 ¨bÎ) ö/ä3tBtò2r& yYÏã «!$# öNä39s)ø?r& 4 ¨bÎ) ©!$# îLìÎ=tã ׎Î7yz ÇÊÌÈ  

Artinya:“Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal mengenal.” (Qs. al-Hujuraat: 13).[7]
Implikasi lain dari prinsip ini, yaitu al-Qur`an dan al-Hadits hanyalah standar iptek, dan bukan sumber iptek, adalah bahwa umat Islam boleh mengambi iptek dari sumber kaum non muslim (orang kafir). Dulu Nabi Saw menerapkan penggalian parit di sekeliling Madinah, padahal strategi militer itu berasal dari tradisi kaum Persia yang beragama Majusi.
Dulu Nabi Saw juga pernah memerintahkan dua sahabatnya memepelajari teknik persenjataan ke Yaman, padahal di Yaman dulu penduduknya adalah Ahli Kitab (Kristen). Umar bin Khatab pernah mengambil sistem administrasi dan pendataan Baitul Mal (Kas Negara), yang berasal dari Romawi yang beragama Kristen. Jadi, selama tidak bertentangan dengan aqidah dan syariah Islam, iptek dapat diadopsi dari kaum kafir.
3. Syariah Islam Standar Pemanfaatan Iptek
Peran Islam dalam perkembangan iptek, adalah bahwa Syariah Islam harus dijadikan standar pemanfaatan iptek. Ketentuan halal-haram (hukum-hukum syariah Islam) wajib dijadikan tolok ukur dalam pemanfaatan iptek, bagaimana pun juga bentuknya. Iptek yang boleh dimanfaatkan, adalah yang telah dihalalkan oleh syariah Islam.
Sedangkan iptek yang tidak boleh dimanfaatkan, adalah yang telah diharamkan syariah Islam. Keharusan tolok ukur syariah ini didasarkan pada banyak ayat dan juga hadits yang mewajibkan umat Islam menyesuaikan perbuatannya (termasuk menggunakan iptek) dengan ketentuan hukum Allah dan Rasul-Nya. Antara lain firman Allah:
Ÿxsù y7În/uur Ÿw šcqãYÏB÷sム4Ó®Lym x8qßJÅj3ysム$yJŠÏù tyfx© óOßgoY÷t/ §NèO Ÿw (#rßÅgs þÎû öNÎhÅ¡àÿRr& %[`tym $£JÏiB |MøŠŸÒs% (#qßJÏk=|¡çur $VJŠÎ=ó¡n@ ÇÏÎÈ  
Artinya:“Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu (Muhammad) sebagai hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan…” (Qs. an-Nisaa`: 65).[8]
Kontras dengan ini, adalah apa yang ada di Barat sekarang dan juga negeri-negeri muslim yang bertaqlid dan mengikuti Barat secara membabi buta. Standar pemanfaatan iptek menurut mereka adalah manfaat, apakah itu dinamakan pragmatisme ataupun utilitarianisme. Selama sesuatu itu bermanfaat, yakni dapat memuaskan kebutuhan manusia, maka ia dianggap benar dan absah untuk dilaksanakan. Meskipun itu diharamkan dalam ajaran agama.
Keberadaan standar manfaat itulah yang dapat menjelaskan, mengapa orang Barat mengaplikasikan iptek secara tidak bermoral, tidak berperikemanusiaan, dan bertentangan dengan nilai agama. Misalnya menggunakan bom atom untuk membunuh ratusan ribu manusia tak berdosa, memanfaatkan bayi tabung tanpa melihat moralitas (misalnya meletakkan embrio pada ibu pengganti), mengkloning manusia (berarti manusia bereproduksi secara a-seksual, bukan seksual), mengekploitasi alam secara serakah walaupun menimbulkan pencemaran yang berbahaya, dan seterusnya.
Karena itu, sudah saatnya standar manfaat yang salah itu dikoreksi dan diganti dengan standar yang benar. Yaitu standar yang bersumber dari pemilik segala ilmu yang ilmu-Nya meliputi segala sesuatu, yang amat mengetahui mana yang secara hakiki bermanfaat bagi manusia, dan mana yang secara hakiki berbahaya bagi manusia. Standar itu adalah segala perintah dan laranganAllah SWT yang bentuknya secara praktis dan konkret adalah syariah Islam.
4. Beberapa Contoh Masailul Fiqhiyah yang Berhubungan Dengan Iptek
a.  Hukum Syar’i Tentang Operasi Ganti Kelamin (Transeksual)
1)   Hukum operasi kelamin
Pertama: Masalah seseorang yang lahir dalam kondisi normal dan sempurna organ kelaminnya yaitu penis (zakar) bagi laki-laki dan vagina (farj) bagi perempuan yang dilengkapi dengan rahim dan ovarium tidak dibolehkan dan diharamkan oleh syariat Islam untuk melakukan operasi kelamin. Adapun hujjah yang digunakan oleh para ulama dalam masalah ini adalah sebagai berikut:
a)      Firman Allah Subhana Wa Ta’ala dalam surat Al-Hujurât: 13 yang menurut kitab Tafsir Ath-Thabari mengajarkan prinsip equality (keadilan) bagi segenap manusia di hadapan Allah dan hukum yang masing-masing telah ditentukan jenis kelaminnya dan ketentuan Allah ini tidak boleh diubah dan seseorang harus menjalani hidupnya sesuai kodratnya.
b)      3.Hadits Nabi n: “Allah mengutuk para tukang tato, yang meminta ditato, yang menghilangkan alis mata, dan orang-orang yang memotong (pangur) giginya, yang semuanya itu untuk kecantikan dengan mengubah ciptaan Allah.” (HR. Al-Bukhari).
c)      4.Hadits Nabi n, “Allah mengutuk laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki.” (HR. Ahmad).
Oleh karena itu kasus ini sebenarnya berakar dari kondisi kesehatan mental yang penanganannya bukan dengan mengubah ciptaan Allah, melainkan melalui pendekatan spiritual dan kejiwaan (spiritual and psychological therapy).
Kedua: Operasi kelamin yang bersifat perbaikan (tashhih) atau penyempurnaan (takmil) dan bukan penggantian jenis kelamin, menurut para ulama diperbolehkan secara hukum syar’i. Jika kelamin seseorang tidak memiliki lubang yang berfungsi untuk mengeluarkan air seni dan mani baik penis maupun vagina, maka operasi untuk memperbaiki atau menyempurnakannya dibolehkan bahkan dianjurkan sehingga menjadi kelamin yang normal karena kelainan seperti ini merupakan suatu penyakit (aib) yang harus diobati.
Guna menghindari hal ini, operasi perbaikan atau penyempurnaan kelamin boleh dilakukan berdasarkan prinsip “Mashalih Mursalah”, karena kaidah fiqih menyatakan “Adh-Dhararu Yuzal” (Bahaya harus dihilangkan) yang menurut Imam Asy-Syathibi menghindari dan menghilangkan bahaya termasuk suatu kemaslahatan yang dianjurkan syariat Islam.
Ketiga: Operasi pembuangan salah satu dari kelamin ganda, yang dilakukan terhadap orang yang sejak lahir memiliki dua organ/jenis kelamin (penis dan vagina). Menurut Dr. Wahbah Az-Zuhaili dalam kitabnya Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu bahwa jika selama ini penentuan hukum waris bagi orang yang berkelamin ganda (khuntsa) didasarkan atas indikasi atau kecenderungan sifat dan tingkah lakunya, maka setelah perbaikan kelamin menjadi pria atau wanita, hak waris dan status hukumnya menjadi lebih tegas. Dan menurutnya perbaikan dan penyempurnaan alat kelamin bagi khuntsa musykil (pemilik kelamin ganda yang sulit diidentifikasi) sangat dianjurkan demi kejelasan status hukumnya.
2) Beberapa Fatwa Ulama Tentang Transeksual
a)      Adapun operasi kelamin maka hukumnya haram secara syar’i apabila hanya disandarkan pada keinginan pribadi tanpa adanya suatu cacat pada sisi jasmani atau alat kelaminnya yang membolehkan dilakukannya operasi tersebut. Dan operasi kelamin yang telah banyak dilakukan dan tidak mengandung unsur cacat secara medis, tetapi hanya dimaksudkan untuk mempercantik diri dengan menampakkan suatu bentuk tertentu dari kecantikannya, ataupun mengubah bentuk yang telah ditetapkan oleh Allah atasnya maka hal ini tidak ada keraguan lagi tentang keharamannya. Karena di dalamnya ada bentuk perusakan hukum syar’i dan unsur penipuan serta membahayakan. (Dr. Yasir Shalih M. Jamal, Kepala fakultas kedokteran bidang operasi anak RS. Universitas Al-Malik ‘Abdul ‘Aziz).
b)      Dibolehkannya operasi perbaikan atau penyempurnaan kelamin, sesuai dengan keadaan anatomi bagian dalam kelamin orang yang mempunyai kelainan kelamin atau kelamin ganda, juga merupakan keputusan Nahdhatul Ulama PW Jawa Timur pada seminar “Tinjauan Syariat Islam tentang Operasi Ganti Kelamin” pada tanggal 26-28 Desember 1989 di Pondok Pesantren Nurul Jadid, Probolinggo, Jawa Timur.
Sehingga jelaslah, jika operasi kelamin dilakukan hanya karena kurang ‘sreg’ dengan kepribadiannya, padahal Allah Subhana Wa Ta’ala telah mengaruniakannya kelamin yang jelas, maka perbuatan ini diharamkan secara syar’i, dan hendaknya pelakunya bertobat kepada Allah. wallâhu a’lâmu bish shawâb.
2. Transfusi Darah
Masalah transfusi darah yaitu memindahkan darah dari seseorang kepada orang lain untuk menyelamatkan jiwanya. Islam tidak melarang seorang muslim atau muslimah menyumbangkan darahnya untuk tujuan kemanusiaan, bukan komersialisasi, baik darahnya disumbangkan secara langsung kepada orang yang memerlukannya, misalnya untuk anggota keluarga sendiri, maupun diserahkan pada palang merah atau bank darah untuk disimpan sewaktu-waktu untuk menolong orang yang memerlukan.
Penerima sumbangan darah tidak disyariatkan harus sama dengan donornya mengenai agama/kepercayaan, suku bangsa, dsb. Karena menyumbangkan darah dengan ikhlas adalah termasuk amal kemanusiaan yang sangat dihargai dan dianjurkan (mandub) oleh Islam, sebab dapat menyelamatkan jiwa manusia, sesuai dengan firman Allah: “dan barang siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah ia memelihara kehidupan manusia semuanya.” (QS. Al-Maidah:32).
Jadi boleh saja mentransfusikan darah seorang muslim untuk orang non muslim dan sebaliknya, demi menolong dan saling menghargai harkat sesama umat manusia. Sebab Allah sebagai Khalik alam semesta termasuk manusia berkenan memuliakan manusia, sebagaimana firman-Nya: “dan sesungguhnya Kami memuliakan anak cucu Adam (manusia).” (QS. Al-Isra:70). Maka sudah seharusnya manusia bisa saling menolong dan menghormati sesamanya.
Adapun dalil syar’i yang menjadi dasar untuk membolehkan transfusi darah tanpa mengenal batas agama dan sebagainya, berdasarkan kaidah hukum fiqih Islam yang berbunyi: “Al-Ashlu Fil Asyya’ al-Ibahah Hatta Yadullad Dalil ‘Ala Tahrimihi” (bahwasanya pada prinsipnya segala sesuatu itu boleh hukumnya, kecuali ada dalil yang mengharamkannya). Padahal tidak ada satu ayat dan hadits pun yang secara eksplisit atau dengan nash yang sahih, melarang transfusi darah, maka berarti transfusi darah diperbolehkan, bahkan donor darah itu ibadah, jika dilakukan dengan niat mencari keridhaan Allah dengan jalan menolong jiwa sesama manusia.










BAB III
PENUTUP
1.      Pengertian masyarakat ialah sekelompok manusia yang terdiri di dalamnya ada keluarga, masyarakat dan adat kebiasaan yang terikat dalam satu kesatuan aturan tertentu.
2.      Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam bidang pendidikan makadapat bermanfaat untuk pembaruan kehidupan masyarakat. dapat bermanfaat untuk pembaruan kehidupan masyarakat.
3.      Peran Islam dalam perkembangan iptek, adalah bahwa Syariah Islam harus dijadikan standar pemanfaatan iptek. Ketentuan halal-haram (hukum-hukum syariah Islam) wajib dijadikan tolak ukur dalam pemanfaatan iptek, bagaimana pun juga bentuknya. Iptek yang boleh dimanfaatkan, adalah yang telah dihalalkan oleh syariah Islam.















[1] Hassan Sadily, Sosiologi untuk Masyarakat Indonesia (Cet. I; Jakarta: PT. Rineka Cipta, 1993), h. 50
[2] Soerjono Soekanto, Sosiologi Suatu Pengantar (Cet. 33; Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2002), h. 29.

[3] H. Jalaluddin, Teologi Pendidikan (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2002), h. 86-87.

[4] Soerjono Soekanto, Sosiologi Suatu Pengantar (Cet. 35; Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2003), h. 59-61.
[5] ]Ibid., h. 360-361.
[6] Ibid., h. 364-365.

[7] Depag RI, Al-Quran Tajwid dan terjemah, Depok: Cahaya Quran, hal:517
[8] Depag RI, Al-Quran Tajwid dan terjemah, Depok: Cahaya Quran, hal:88

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

GALERI

Photobucket